TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (6/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Usai rapat, Suhardi Duka mengungkapkan progres penyelesaian tindak lanjut temuan BPK telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Baca juga: Buntut Temuan BPK, Komisi IV DPRD Sulbar Bakal Panggil OPD Mitra
Baca juga: Temuan BPK Rp1,4 Miliar Kelebihan Bayar Belanja dan Proyek Gubernur SDK Janji Tuntaskan 60 Hari
"Dari Rp3 miliar (yang harus ditindaklanjuti, red) sudah Rp2,8 miliar (diselesaikan, red). Insya Allah selesai di bulan ini, di tanggal 11 tuntas," ujar Suhardi Duka.
Ia menegaskan seluruh pihak terkait memiliki komitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Menurutnya, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak selesai, kan dipenjara. Itu saja, kan semua tidak ada yang mau dipenjara. Ya pasti selesai," tegasnya.
Pemprov Sulbar terus melakukan pemantauan terhadap progres penyelesaian rekomendasi BPK agar seluruh temuan dapat ditindaklanjuti tepat waktu.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan progres yang telah mencapai sekitar Rp2,8 miliar, Pemprov Sulbar optimistis seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dapat diselesaikan sesuai target pada 11 Agustus 2026. (*)