TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Di saat harga emas melambung tinggi tidak terkendali, tiba-tiba ditemukan potensi bijih emas di aliran Sungai Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Di satu sisi, potensi emas di aliran Sungai Ogan ini merupakan berkah dari Tuhan yang patut disyukuri karena membuka pintu rezeki bagi penambang dan pembeli.
Namun, ada banyak aspek yang juga sama-sama harus dipahami demi kebaikan bersama.
Seperti aspek kerusakan lingkungan, aspek hukum, dan masih banyak aspek lainnya yang harus dipahami bersama.
Air merupakan “nyawa” manusia. Yang paling krusial adalah aspek keselamatan jiwa, ada sekitar 387.348 jiwa penduduk OKU yang harus dijaga.
Sungai Ogan yang merupakan sumber kehidupan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari penduduk OKU dari hulu hingga hilir.
Artinya, Sungai Ogan mutlak harus dijaga dan tidak boleh tercemar, sebab disinyalir untuk menarik bijih emas ada penambang yang menggunakan bahan kimia.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatra VIII terkait aktivitas penambang emas di aliran Sungai Ogan.
BBWS sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sungai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak akan mengizinkan apabila penambangan dilakukan di aliran sungai.
Terpisah, Camat Baturaja Timur, Doni Herdadi, menjelaskan tim sudah memasang larangan aktivitas menambang emas di aliran Sungai Ogan ini yang dilakukan di empat titik lokasi.
Tim terdiri dari Kadin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brigman,Plh. Camat Baturaja Barat A. Tajeri Effendi, Kapolsek Baturaja Barat Iptu Antoni Malau, Kapolsek Baturaja Timur AKP Zainuddin, dari Koramil Kota Baturaja 403-12 diwakili Pelda Teguh, Lurah Pasar Baru Yohanes Pratama Lumban Gaol, Lurah Saungnaga M. Reza Nurahman, RT dan RW Kelurahan Pasar Baru, serta RT dan RW Kelurahan Saungnaga.
"Tahap awal ini dipasang larangan melakukan aktivitas penambangan emas di aliran Sungai Ogan karena merusak lingkungan dan mengancam kesehatan jiwa manusia," ujarnya kepada Sripoku.com, Jumat (7/8/2026).
Seperti diketahui, awalnya ada warga RT 18 RW 4 Kebunjati, Kelurahan Saungnaga, Kecamatan Baturaja Barat menemukan potongan seperti anting-anting, kemudian dites dan ternyata emas.
Selanjutnya warga terus mencari di Sungai Ogan, lalu terus berkembang mencari peruntungan. Siapa sangka kemudian ditemukan bijih emas.
Penemuan awal dari satu KK ini kemudian dalam waktu singkat beredar cepat dari mulut ke mulut dan mendorong keluarga lainnya ikut-ikutan turun ke sungai karena tergoda dengan potensi emas di aliran Sungai Ogan.
Dalam hitungan 30 hari, sudah tercatat 43 KK yang turun ke Sungai Ogan untuk melakukan aktivitas menambang emas dengan menggunakan alat sederhana.
Apabila menemukan potensi emas, penambang akan menggali sampai 250 meter, tujuannya mencari bijih emas.
Menurut penuturan RT 18 Kebunjati, Ahmad Azari, para penambang ini awalnya dimulai saat seorang warga menemukan patahan emas berbentuk anting-anting.
"Sejak itulah kian hari semakin banyak warga yang mencoba peruntungan. Kebetulan memang ada yang mendapat bijih-bijih emas meskipun potensinya sangat kecil," katanya.
Senada dengan RT, RW 4 Kebun Jeruk, Zaidaria, menuturkan aktivitas penambangan emas tradisional ini sudah berlangsung sekitar sebulan lebih, tepatnya saat musim libur sekolah.
"Penambang ini awalnya berprofesi sebagai tukang bentor, tukang Maxim, dan buruh bangunan. Bertepatan dengan musim libur sekolah, para tukang ojek ini tidak mendapat penumpang, lalu ikut-ikutan menambang emas di aliran Sungai Ogan," ujar dia.
Pihaknya sudah mengimbau agar menghentikan aktivitas karena merusak lingkungan.
Namun, karena menyangkut mata pencarian orang, sifatnya hanya mengimbau saja.
Dijelaskan RW, meskipun memang ada yang menemukan potensi bijih emas itu, namun nilainya sangat kecil.
“Kalau beruntung, satu minggu dapatnya 2 miligram,” kata RW Kebun Jeruk.
Kalau ditotal, dalam 1 hari penambang mendapat uang Rp50.000.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com