Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi NTT, Decky Nurmansyah, menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran handphone (HP) ilegal, pungutan liar (pungli), dan narkoba atau yang dikenal dengan istilah Halinar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di NTT.
Pernyataan tersebut disampaikan Decky Nurmansyah di ruang kerjanya, Jumat 7 Agustus 2026.
Menurutnya, perubahan dan penegakan aturan harus dimulai dari pimpinan sebagai teladan utama sebelum menuntut integritas dari seluruh jajaran.
"Komitmen pimpinan tidak boleh ada tawar-menawar. Sebagai Kepala Kantor Wilayah, perubahan dan penegakan aturan harus dimulai dari diri sendiri. Pimpinan wajib menjadi teladan utama sebelum menuntut integritas dari jajaran di bawahnya," tegas Decky.
Baca juga: Perketat Akuntabilitas Aset dan Anggaran, Lapas Baa Kawal Penyerahan LHP BPK 2025
Ia menegaskan, kebijakan zero tolerance diberlakukan secara mutlak terhadap tiga pelanggaran utama, yakni peredaran HP ilegal, pungli, dan narkoba.
Dalam upaya menekan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas dan Rutan, Ditjenpas telah menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan.
Wartelsus menyediakan layanan gratis secara bergiliran sesuai ketentuan yang berlaku, serta layanan berbayar dengan tarif resmi untuk kebutuhan tertentu. Seluruh aktivitas komunikasi melalui fasilitas tersebut diawasi secara berkala agar tidak disalahgunakan.
"Dengan tersedianya fasilitas komunikasi yang legal, tidak ada lagi alasan bagi keberadaan handphone ilegal di dalam Lapas maupun Rutan," ujarnya.
Terkait pemberantasan narkoba, Decky menilai peredaran barang haram di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita bangsa dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, pihaknya memperketat pengawasan melalui penggeledahan terhadap petugas, pengunjung, maupun warga binaan yang menjalani proses asimilasi di luar Lapas.
Selain pengawasan, ia juga berharap aparat penegak hukum dapat lebih cermat membedakan antara pengedar dan pengguna narkoba.
Menurutnya, pengguna narkoba lebih tepat menjalani rehabilitasi dibandingkan dipenjara. Dengan berkurangnya pengguna di dalam Lapas, maka permintaan terhadap narkoba dapat ditekan sehingga rantai pasokan dan bisnis ilegal di dalam penjara bisa diputus.
Decky juga menegaskan bahwa praktik pungutan liar merupakan pelanggaran berat yang tidak akan ditoleransi.
Setiap petugas yang terbukti melakukan pungli akan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.
Ia meminta seluruh Kepala Lapas, Kepala Rutan, dan pejabat struktural menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas organisasi.
"Penegakan komitmen ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional atas gaji serta fasilitas yang diterima dari pajak rakyat. Penghasilan yang diperoleh melalui jalur penyimpangan tidak akan membawa keberkahan maupun kebaikan bagi kehidupan," pungkasnya. (rey)