LIPSUS: Ahli Toksinologi Dokter Tri Serahkan Percakapan WA kePolda NTT Kasus dr. Icha 
OMDSMY Novemy Leo August 07, 2026 01:19 PM

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur memeriksa Ahli Toksinologi Indonesia, dr Tri Maharani, Kamis (6/8) dalam penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.

dr. Tri Maharani tiba di Mapolda NTT sejak pagi untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan karena dr Tri Maharani merupakan salah satu orang yang sempat berkomunikasi langsung dengan dr Icha sebelum dokter jaga RSU Leona Kefamenanu itu meninggal dunia.

Pada 13 Juni 2026 hari dr. Icha yang bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu menerima pasien anak yang digigit ular. Pada saat itu, dr. Icha sempat menghubungi dr Tri Maharani sebagai ahli bisa ular melalui sambungan telepon. 

Keterangan dr Tri Maharani menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dr Icha meninggal dunia.

Usai diperiksa, dr. Tri Maharani mengatakan dirinya dimintai keterangan mengenai komunikasi yang dilakukan dengan dr Icha pada 13 Juni 2026. Percakapan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami dalam penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha.

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk kematian dr Icha yang kejadiannya di Kefamenanu, yang diduga karena intimidasi, dimaki-maki dan mengalami sebuah kondisi atau perbuatan yang tidak menyenangkan saat dia menjalankan tugas sebagai dokter jaga. Saya datang dari Jakarta memang khusus untuk membantu agar kasus ini bisa selesai," kata dr. Tri Maharani.

Menurut dr. Tri Maharani, penyidik meminta penjelasan mengenai kronologi konsultasi, isi percakapan, serta jawaban yang diberikan kepada dr. Icha saat itu.

"Pada tanggal 13 itu dr Icha memberikan konsultasi kepada saya terkait kasus pasien K di Rumah Sakit Leona Kefa. Saya dimintai kesaksian tentang kronologi pasien tersebut, apa saja percakapan antara dr Icha dengan saya, konsultasinya, dan apa jawaban saya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dr Tri juga menyerahkan percakapan WhatsApp yang berisi komunikasi dengan dr Icha. Menurut dr. Tri Maharani, percakapan itu diminta penyidik sebagai salah satu barang bukti dalam penyidikan.

"Waktu itu ditelepon, dr Icha sempat menangis dan panik akibat dimarah-marahi, akibat dibentak-bentak. Semua itu tertulis di WhatsApp. Percakapan saya lewat WhatsApp tadi diminta penyidik kepolisian untuk menjadi salah satu bukti apa yang sedang terjadi dengan dr Icha waktu itu," kata dr. Tri Maharani.

Selain percakapan WhatsApp, penyidik juga mendalami kronologi komunikasi antara keduanya.  dr. Tri Maharani mengaku mendapat lebih dari 30 pertanyaan selama pemeriksaan. "Kalau tidak salah lebih dari 30 sampai 40 pertanyaan, saya mulai tadi pukul setengah 10 pagi," ujarnya.

Menurut dr. Tri Maharani,  penanganan pasien berinisial K yang dilakukan almarhumah dr Icha telah sesuai dengan pedoman penanganan gigitan ular. Saat itu dr. Icha mengirimkan hasil pemeriksaan fisik, hasil laboratorium, serta foto bekas gigitan pasien berinisial K untuk dikonsultasikan.

TRI MAHARANI - Poltekkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kupang menggelar kuliah umum bertajuk
TRI MAHARANI - Poltekkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kupang menggelar kuliah umum bertajuk "Gigitan Ular Berbisa sebagai Kegawatdaruratan Medis: Update Penatalaksanaan dan Pencegahan" di Gedung Teater Lantai 3 Poltekkes Kemenkes Kupang, Kamis (6/8/2026).   (POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN)

"Berdasarkan hasil konsultasi, pemeriksaan fisik, kemudian ada pemeriksaan laboratorium, bahkan dr Icha memberikan foto hasil pemeriksaan dan foto bekas gigitannya. Sebetulnya yang dilaporkan menunjukkan pasien masih berada pada fase lokal," kata dr. Tri Maharani.

dr. Tri Maharani menjelaskan, pada fase lokal, pasien hanya memerlukan imobilisasi, pemberian analgesik, serta observasi selama 24 hingga 48 jam.

"Saya konsultasikan untuk memberikan analgesik dan observasi 24 sampai 48 jam. Apa yang dilakukan dr Icha sudah sesuai pedoman WHO tahun 2016, kemudian pedoman Kementerian Kesehatan tentang tata laksana hewan berbisa, tumbuhan dan jamur beracun tahun 2023, serta pedoman keracunan alami dan nonalami tahun 2025," ujar dr. Tri Maharani.

Menurut dr. Tri Maharani, pasien saat itu belum memasuki fase sistemik sehingga tidak memerlukan pemberian antibisa ular. 

"Masih di fase lokal, sehingga hanya membutuhkan imobilisasi, analgesik, dan observasi 24 sampai 48 jam. Tidak membutuhkan antibisa ular karena ini fase lokal, bukan fase sistemik," kata dr. Tri Maharani, kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.


Partai Tutup Mata

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTT menjawab pemberian jabatan bagi Nurbertus Tubani sebagai Bendahara DPC PKB Timor Tengah Utara (TTU). Adapun Nurbertus Tubani yang juga anggota DPRD TTU itu tersangkut kasus dalam dugaan intimidasi terhadap dr. Icha yang berujung kematian. 

Di tengah penanganan perkara tersebut, Nurbertus Tubanidilantik menjadi pimpinan DPC PKB TTU Juli 2026 lalu oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar. 

Ketua DPW PKB NTT Alo Malo Ladi, Rabu (5/8) mengatakan, kasus ini sedang berproses di Kepolisian maupun lembaga DPRD TTU. Nurbertus juga telah diberhentikan sementara dari keanggotaan di DPRD. 

"Memang sekarang ini proses sementara berlangsung dan terduga ini juga sudah diberhentikan sementara. Keputusan ini memang tidak memberi puas untuk semua orang," kata Alo Malo Ladi. 

Alo Malo Ladi, Ketua Fraksi PKB DPRD NTT itu mengatakan, PKB menghormati setiap tahapan yang kini bergulir di Kepolisian. Masing-masing pihak, keluarga maupun para terduga pelaku pun menempuh proses yang ada. 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (KOMPAS.COM)


Pada prinsipnya, kata Alo Malo Ladi, PKB NTT setelah mendapat arahan dari DPP PKB akan mengambil tindakan setelah ada penetapan atau keputusan dari Kepolisian ihwal status para terduga, termasuk Nurbertus. 

Alo Malo Ladi mengaku, partai tidak bisa mengambil keputusan secara gegabah hanya karena tekanan dari para pihak.

Alo Malo Ladi memahami, adanya reaksi untuk PKB. Alo Malo Ladi bilang, PKB juga harus obyektif melihat duduk masalah hingga adanya penetapan hukum. 

"Prosesnya ini kan sudah dari Maret sebelum ada peristiwa ini. Waktu itu dimulai dari Muscab serentak di NTT. Dari DPP menunjuk, ini, ini yang akan jadi ketua, sekertaris dan bendahara," kata Alo Malo Ladi. 

Sehingga, menurut Alo Malo Ladi, DPP PKB tidak ujug-ujug memberi jabatan bagi kadernya. Namun, jabatan tersebut diberikan setelah semua tahapan internal kepartaian dilakukan, dan jauh sebelum peristiwa dengan dr. Icha terjadi. 

Perwakilan Keluarga dr. Icha, Fabianus Banase mengatakan, perbuatan Nurbertus mestinya mendapat sanksi bahkan pencopotan. Bukan sebaliknya memberi jabatan.

Karena, perbuatan mereka jelas memenuhi unsur Pasal 530 KUHP yang berkaitan dengan perlakuan kejam, penyiksaan batin, dan intimidasi yang dilakukan oleh pejabat publik dengan memanfaatkan kekuasaan.

Menurut Fabianus Banase, tindakan yang dilakukan untuk dr. Icha seolah membunuh batin. Dia meminta partai agar tidak melindungi kadernya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Sikap partai seperti ini, ujar dia, justru menentang publik. 

"Bilang tak lindungi pelaku, tapi nyatanya beri jabatan istimewa. Bilang hormati hukum, tapi diam saat kadernya menyebar fitnah asmara demi tutupi jejak. Tahu bukti Kemenkes dan fakta intimidasi, tapi tutup mata rapat rapat," kata Fabianus Banase, yang dihubungi secara  terpisah. 

10 Tuntutan 

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus meninggalnya dr. Icha yang diduga berkaitan dengan tekanan psikologis akibat intimidasi verbal saat menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan di RSU Leona Kefamenanu.

Desakan tersebut dibacakan Dr. Lanny I.D. Koroh, M.Hum dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Yayasan Ume Daya Nusantara, Kota Kupang, Rabu (5/8).

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 12 perwakilan organisasi masyarakat sipil dan aktivis di NTT, di antaranya Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT, Ume Daya Nusantara, Independent Men of Flobamorata (IMOF) NTT, SAKSIMINOR, HANAF, BEM Nusantara, akademisi, serta sejumlah aktivis perempuan dan pemerhati masyarakat dari berbagai daerah di NTT.

Sepuluh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hokum adalah, Pertama, mendukung sekaligus mendesak Polda NTT melakukan penyidikan secara profesional, independen, transparan, komprehensif, dan akuntabel, termasuk mendalami hubungan kausal antara dugaan intimidasi verbal dengan tekanan psikologis yang dialami almarhumah melalui pendekatan scientific crime investigation.

Dr. Lanny Isabela Dwisyahri Koroh, M.Hum
Dr. Lanny Isabela Dwisyahri Koroh, M.Hum (dok Lanny Koroh)

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi NTT memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah, terutama di wilayah 3T, karena kasus ini dinilai berpotensi memengaruhi minat tenaga kesehatan untuk bertugas di NTT.

Ketiga, meminta penegakan etik dan akuntabilitas jabatan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Keempat, koalisi menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan almarhumah dr. Icha dalam menangani pasien korban gigitan ular telah sesuai standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), dan etika kedokteran sebagaimana disampaikan organisasi profesi.

Kelima, Koalisi mendesak Kementerian Kesehatan RI membuka secara transparan hasil investigasi internal dan menyerahkan seluruh dokumen yang relevan kepada penyidik Polda NTT.

Keenam, mereka meminta LPSK, Polri, dan instansi terkait memberikan perlindungan hukum, keamanan, perlindungan psikologis, serta jaminan karier bagi para saksi dan tenaga kesehatan yang memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Ketujuh, pemerintah pusat, Kementerian Kesehatan, dan DPR RI didesak memperkuat regulasi perlindungan tenaga kesehatan agar terbebas dari kekerasan, intimidasi, maupun intervensi nonmedis saat menjalankan tugas.

TRI MAHARANI - Poltekkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kupang menggelar kuliah umum bertajuk
TRI MAHARANI - Poltekkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kupang menggelar kuliah umum bertajuk "Gigitan Ular Berbisa sebagai Kegawatdaruratan Medis: Update Penatalaksanaan dan Pencegahan" di Gedung Teater Lantai 3 Poltekkes Kemenkes Kupang, Kamis (6/8/2026).   (POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN)

Kedelapan, koalisi meminta pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi sistem perlindungan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk menyusun prosedur baku penanganan ancaman dan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Kesembilan, Koalisi menegaskan penolakan terhadap segala bentuk impunitas. Mereka menilai tidak seorang pun kebal terhadap hukum, termasuk pejabat publik maupun pemegang jabatan politik.

Kesepuluh, Koalisi menuntut pemulihan nama baik dan kehormatan profesi almarhumah dr. Icha serta meminta seluruh pihak menghentikan narasi yang menyalahkan korban tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Perjuangan ini bukan hanya demi memperoleh keadilan bagi almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) dan keluarganya, tetapi juga demi memastikan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia dapat menjalankan tugas kemanusiaannya dengan aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan," demikian salah satu penegasan dalam pernyataan sikap yang dibacakan. (nov/fan/rey) 

Lima Saksi Ahli Dimintai Keterangan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur merampungkan pemeriksaan terhadap ahli toksinologi Indonesia, dr Tri Maharani, sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, Kamis (6/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada komunikasi antara dr Tri dan dr Icha pada 13 Juni 2026, hari ketika korban menghubungi dr Tri untuk berkonsultasi terkait penanganan pasien.

"Hari ini (kemarin, Red) kami telah melaksanakan pemeriksaan saksi dr Tri Maharani. Pada tanggal 13 Juni 2026 korban dr Icha saat kejadian menelepon dr Tri terkait penanganan sebagai ahli racun bisa ular. Kami menggali kondisi korban dan apa saja yang dibicarakan dalam percakapan telepon tersebut. Pemeriksaan sudah selesai dilakukan," kata Ricardo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda NTT, Kamis (6/8/2026). 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda NTT, Kamis (6/8/2026).  (POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU)


Usai memeriksa dr Tri, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ahli yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan. "Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Ada lima ahli yang kami ambil keterangannya untuk mendukung penyelesaian kasus tersebut," ujarnya.

Ricardo mengatakan, hingga kini penyidik telah meminta keterangan dari 45 orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Selain pemeriksaan saksi ahli, penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium yang akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara.

"Setelah semua kami rangkum, termasuk nanti hasil uji laboratorium kami dapatkan, kemudian pemeriksaan saksi ahli selesai, kami akan menjadwalkan gelar perkara," katanya.

Ia menambahkan, seluruh terlapor dalam perkara tersebut juga telah dimintai keterangan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya melalui gelar perkara.

"Kalau nanti sudah rampung semua, baru kami jadwalkan gelar perkara. Nanti akan kami lihat apakah masih perlu pendalaman atau sudah cukup, kemudian kami akan mengambil kepastian hukum seperti apa," ujar Ricardo.

Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha ditangani Ditreskrimum Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan dugaan intimidasi yang dialami dokter jaga RSU Leona Kefamenanu tersebut. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (nov) 

Tidak Butuh Serum Antibisa

Ahli toksikologi ular berbisa, Dr. dr. Tri Maharani, Sp. EM., M.Si., menegaskan tidak semua korban gigitan ular berbisa memerlukan serum antibisa. Penanganan pasien harus didasarkan pada kondisi klinis dan tingkat keparahan envenomasi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan jenis ular.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertajuk Gigitan Ular Berbisa sebagai Kegawatdaruratan Medis: Update Penatalaksanaan dan Pencegahan di Poltekkes Kemenkes Kupang, Kamis (6/8).

"Tidak semua korban gigitan ular berbisa membutuhkan antibisa. Pemberian antibisa harus berdasarkan indikasi medis karena jika diberikan pada kasus yang tidak memerlukan, justru dapat menimbulkan syok anafilaksis hingga mengancam nyawa pasien," jelas Dr. Tri.

Dr. Tri mengatakan dirinya mulai fokus menangani kasus gigitan ular berbisa sejak 2012 kemudian dipercaya menjadi penasihat WHO dalam penyusunan pedoman penanganan gigitan ular berbisa.

Ahli Toksinologi Indonesia, dr Tri Maharani memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus intimidasi dr Icha Pakaenoni, di Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (6/8/2026).
Ahli Toksinologi Indonesia, dr Tri Maharani memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus intimidasi dr Icha Pakaenoni, di Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (6/8/2026). (POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU)

Ia menjelaskan, penanganan korban gigitan ular saat ini sudah berkembang. Identifikasi spesies ular tidak lagi selalu menjadi syarat utama karena telah tersedia berbagai metode baru untuk mengenali jenis racun berdasarkan pemeriksaan klinis maupun pengembangan alat deteksi yang sedang dikembangkannya.

Menurutnya, masyarakat maupun tenaga kesehatan masih sering beranggapan setiap gigitan ular harus segera diberikan antibisa. Padahal, pada kasus envenomasi lokal yang hanya menimbulkan keluhan di sekitar bekas gigitan tanpa gangguan organ tubuh maupun kelainan hasil pemeriksaan penunjang, pasien cukup mendapatkan imobilisasi, terapi simptomatik, dan observasi.

"Yang paling utama dalam penanganan gigitan ular adalah memastikan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi pasien tetap baik. Antibisa bukan menjadi tindakan pertama pada semua kasus," ujarnya.

Dr. Tri juga menjelaskan beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur memiliki spesies ular berbisa yang perlu diwaspadai, termasuk ular tanah yang ditemukan di Flores, Adonara, Lembata, dan Komodo. Racun ular tersebut dapat menyebabkan kerusakan ginjal sehingga pasien berpotensi mengalami gagal ginjal apabila terlambat ditangani.

Ia turut memaparkan perkembangan sistem konsultasi nasional yang melibatkan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan di berbagai provinsi. Melalui sistem tersebut, tenaga kesehatan dapat berkonsultasi mengenai identifikasi kasus dan penanganan korban gigitan ular secara cepat.

Selain itu, dr. Tri tengah mengembangkan  Kit, alat skrining untuk membantu mendeteksi jenis racun ular secara lebih cepat sehingga penanganan pasien dapat dilakukan dengan lebih tepat.

Menutup pemaparannya, Dr. Tri mengajak mahasiswa dan dosen Poltekkes Kemenkes Kupang untuk aktif melakukan penelitian dan edukasi kepada masyarakat mengenai gigitan ular berbisa.

"Saya berharap teman-teman di Poltekkes Kemenkes Kupang dapat melakukan penelitian tentang gigitan ular berbisa dan edukasi kepada masyarakat, sehingga penanganan kasus di lapangan semakin baik," katanya.(uan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.