Kades Selaut Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi APBDes di Natuna, Kerugian Negara Capai Rp533 Juta
Septyan Mulia Rohman August 07, 2026 02:07 PM


TRIBUNBATAM.id, NATUNA
- Kejaksaan Negeri  (Kejari) Natuna menahan Kepala Desa (Kades) Selaut nonaktif berinisial B.

Langkah hukum itu setelah tim penyidik Kejari Natuna menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut di Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna pada Kamis (6/8/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr Erwin Indrapraja melalui Kepala Seksi Intelijen Aditya Syaummil Patria mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari penggunaan dana desa di luar peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak. Serta membuat pertanggungjawaban fiktif dan markup yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Aditya kepada TribunBatam.id, Jumat (7/8/2026).

Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp533.704.216,36.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Natuna juga melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"  tambah Aditya

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka.

"Untuk perkembangan perkara ini kedepannya akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.