TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
"Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah -red) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, Anang belum menjelaskan lokasi pemeriksaan Febrie yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 telah memeriksa empat saksi dari pihak swasta terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH," kata Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan.
Penyidik juga menggeledah kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah milik tersangka NH di Kota Depok.
Anang memastikan seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sumber: Kompas.com