Modus Isi BBM, 4 Perampok Todongkan Sajam ke Operator SPBU di Empat Lawang, Gasak Uang Rp30 Juta
Shinta Dwi Anggraini August 07, 2026 02:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG -- Polisi menangkap empat perampok yang menodongkan senjata tajam ke operator lalu merampas uang Rp30 juta di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 

Sebelumnya, aksi perampokan itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sore dan kemudian berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Jumat (7/8/2026). 

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, saat itu keempat pelaku mendatangi SPBU tersebut dengan modus akan melakukan pengisian bahan bakar.

Tanpa rasa curiga, operator SPBU pun melayani pengisian bahan bakar terhadap mobil dengan merek Daihatsu Sigra tersebut.

Saat operator mulai melakukan pengisian bahan bakar, salah seorang pelaku keluar dari pintu belakang mobil dengan membawa senjata tajam lalu mengancam operator tersebut.

Di tengah ketakutan operator SPBU karena ditodong dengan senjata tajam, pelaku langsung memotong tali tas selempang milik operator SPBU yang berisi uang tunai.

Baca juga: Polisi Gerebek Pondok Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Pria Ditangkap dan Senpi Rakitan Disita

Setelah salah satu pelaku berhasil mengambil paksa uang tersebut, keempatnya langsung melarikan diri menggunakan kendaraan mobil tersebut.

Akibat peristiwa ini, pihak SPBU mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto menyampaikan keempat pelaku yakni M, SI, S, dan M ditangkap saat sedang berada di Kabupaten Muara Enim.

Di mana para pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Empat Lawang, keberadaan para pelaku diketahui ada di wilayah Kabupaten Muara Enim, berkat koordinasi dan kerja sama dengan Tim Opsnal Polres Muara Enim, para pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap pada Jumat (7/8/2026) dini hari,” ungkapnya.

Kini keempat pelaku telah berada di Polres Empat Lawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Bersamaan dengan para pelaku, Satreskrim juga mengamankan beberapa barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BG 1871 GB, uang Rp25 juta, senjata tajam jenis keris, dan flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian,” jelasnya.

Adapun para pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.