TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pemilik akun media sosial Facebook (FB) atas nama "Yenni Andini" dilaporkan manajemen SPBU Megang Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke polisi.
Akun tersebut dilaporkan karena dinilai mencemarkan nama baik dan citra SPBU Megang.
Dalam unggahannya, akun FB tersebut menuding SPBU Megang menipu dan ajakan ujaran kebencian. Selain itu, pemilik aku juga disebut telah memutarbalikkan fakta seolah-olah pihak SPBU melakukan kecurangan dan penipuan.
Padahal dari bukti rekaman CCTV bahwa mereka yang telah melakukan kesalahan saat pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.
"Jadi langkah hukum yang kita ambil, kami sudah melaporkan akun Yenni Andini ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik," kata Adrian, Kuasa Hukum SPBU Megang kepada wartawan, Jumat (6/8/2026).
Adrian menjelaskan, peristiwa bermula saat pemilik akun Facebook tersebut mengisi BBM senilai Rp100 ribu, namun belum sampai nominal tersebut mobil sudah berjalan.
Kemudian, oleh petugas SPBU otomatis nosel langsung ditarik, karena apabila tak ditarik akan berdampak putusnya selang nosel dan minyak tercecer.
Bahkan bisa lebih fatal lagi hingga bisa terjadi kebakaran.
Lalu, dalam unggahan media sosial terlapor itu mengunggah fakta sebaliknya, terlapor mengatakan bahwa uang kembalian pembayarannya tidak dikembalikan lagi oleh petugas lapangan.
Namun, jelas dalam rekaman CCTV SPBU sudah dikembalikan petugas kepada orang yang mengisi BBM tersebut.
"Kembaliannya dalam CCTV itu jelas sudah dikembalikan," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Kurniawan Azwar saat dihubungi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya laporan sudah kami terima, nanti pemilik akun akan kita panggil guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com