3 Tuntutan Roy Suryo di Praperadilan ke-4 Kasus Ijazah Jokowi, Kejari dan Kejati Jakarta Tak Hadir
Musahadah August 07, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Setelah gugatan ke-3 tidak diterima, terdakwa kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali menjalani sidang praperadilan ke-4 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Namun, sidang praperadilan ke-4 ini ditunda karena  pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku Turut Termohon tidak hadir.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan itu hanya dihadiri  Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya sebagai Pemohon serta Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai Termohon.

Karena Turut Termohon tidak hadir, hakim memutuskan menunda sidang yang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Pemohon.

"Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar I Ketut Darpawan.

Baca juga: Sosok Kombes Abrianto Pardede yang Respons Rencana Roy Suryo Gugat Ganti Rugi ke-2: Otomatis Ditolak

Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena mengungkapkan, terkait pencekalan ini, pihaknya menilai tindakan pencekalan serta penarikan sementara paspor Republik Indonesia (RI) atas nama Roy Suryo tidak sah.

Selain itu, masa berlaku pencekalan disebut telah kedaluwarsa sehingga harus dinyatakan tidak berlaku.

Kuasa hukum Roy Suryo juga menilai cacat prosedur dalam penerbitan dua Sprindik tertanggal 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026.

Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada pihak terkait.

Mereka menilai penerapan tersebut mencampuradukkan rezim hukum KUHP lama dan KUHP baru untuk perbuatan yang sama.

Pencampuran tersebut dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan merugikan hak hukum Roy Suryo sebagai pemohon.

Yasena menegaskan, tidak disampaikannya SPDP kepada pihak terlapor dapat berdampak terhadap keabsahan penetapan tersangka.

"Berdasarkan Putusan MK Nomor 130, SPDP itu wajib disampaikan. Kalau tidak, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, mengatakan gugatan praperadilan kali ini tidak mempermasalahkan materi pokok perkara maupun pasal yang disangkakan.

Menurut dia, pihaknya hanya menguji kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum acara.

"Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya. Jika aspek formil tidak jelas atau tidak sampai, maka berimplikasi pada prosedur penetapan tersangka," ujar Refly.

Tuntutan Ganti Rugi Rp 206 Juta Tak Dikabulkan

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan tidak menerima gugatan ke-3 yang diajukan Roy Suryo. 

Dalam gugatannya, Roy Suryo menuntut ganti rugi material dan immateral senilai Rp 206 juta kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Namun, tuntutan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil berupa kurang laporan pihak.

Hakim menilai berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2015 pihak yang berwenang melakukan penggantian  kerugian negara adalah menteri keuangan.

Namun dalam permohonannya tim kuasa hukum Roy Suryo hanya minta Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dan Kejati DKI Jakarta sebagai turut termohon.

Baca juga: Imbas Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke-4 Kasus Ijazah Jokowi, THMP Surati Ketua MA Agar Turun Tangan

Karena itu hakim menyimpulkan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga harus menyatakan tidak dapat diterima.

Meskipun demikian keputusan itu berarti hakim menolak pokok tuntutan ganti rugi.

Keputusan ini menunjukkan majelis belum memeriksa perkara sehingga Roy Suryo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan dengan memperbaiki pihak-pihak yang menjadi termohon sesuai dengan pertimbangan hakim.

Roy Suryo Justru Tertawa

DIMAJUKAN - Pakar telematika Roy Suryo (tengah) didampingi koordinator tim hukum Refly Harun (kiri) menunjukkan kaos putih yang dikenakannya saat memberikan keterangan pers usai menyerahkan kesimpulan sidang Praperadilan II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Kubu Roy Suryo baru-baru ini menyoroti jadwal sidang yang dimajukan.
DIMAJUKAN - Pakar telematika Roy Suryo (tengah) didampingi koordinator tim hukum Refly Harun (kiri) menunjukkan kaos putih yang dikenakannya saat memberikan keterangan pers usai menyerahkan kesimpulan sidang Praperadilan II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Kubu Roy Suryo baru-baru ini menyoroti jadwal sidang yang dimajukan. (Tribunnews.com)

Usai sidang, Roy Suryo mendadak membuka kemeja dan jasnya di hadapan awak media.

 Di balik pakaian formalnya, Roy Suryo ternyata mengenakan kaos dengan gambar kartu “Joker” yang mencolok.

Roy Suryo menggunakan metafora permainan kartu untuk menggambarkan putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang menyatakan gugatan ganti ruginya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kurang pihak yakni tidak menyertakan Menteri Keuangan.

“Ibaratnya kita main kartu, ya. Hakim sekarang memunculkan kartu itu kan ada As, ada King, ada Queen, ada Jack. Hari ini hakim memainkan Joker! Kartu yang tidak kita sangka-sangka,” ujar Roy Suryo sembari tertawa lebar dan memamerkan kaos Jokernya.

Roy menilai putusan hakim yang mewajibkan dirinya menarik Menteri Keuangan sebagai pihak Termohon adalah sebuah kejutan hukum yang ia ibaratkan sebagai kartu “liar” dalam permainan.

“Jadi Joker-nya keluar hari ini. Nah karena Joker-nya keluar, ya makanya kita main Joker juga nanti,” tegas mantan Menpora tersebut.

Meski gugatan ganti rugi senilai Rp 206 juta tersebut dinyatakan cacat formil oleh hakim, Roy Suryo tampak sama sekali tidak kecewa.

Sambil terus berseloroh tentang strategi permainan panjang, ia menyatakan siap mengajukan kembali gugatan tersebut dengan memperbaiki daftar pihak yang digugat.

“Kami sudah ngitung kartunya harusnya jumlah kartu itu 41, ya, ternyata lebih. Ha-ha-ha. Jadi ada apa-apa, ada Joker. Ya sudah, kita main panjang, kita main Joker,” ucapnya dengan nada satir.

Roy Suryo menegaskan perlawanan hukumnya akan terus berlanjut tanpa henti.

Baginya status “NO” atau tidak dapat diterima bukanlah sebuah kekalahan, melainkan babak baru dalam edukasi hukum yang ia jalankan.

“Tidak ditolak tetapi belum diterima karena kurang pihak. Kami tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam praperadilan Jilid III ini, Roy Suryo menuntut Polda Metro Jaya membayar ganti rugi total sebesar Rp206 juta.

Rinciannya terdiri dari ganti rugi materiil Rp106 juta dan ganti rugi immateriil Rp100 juta. 

Tuntutan ini diajukan setelah pada putusan praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Pihak Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi tersebut nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan bakal disumbangkan seluruhnya ke panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap tindakan abuse of power. (kompas.com/tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.