60 Tapping Box Dipasang di Rejang Lebong, Pemkab Awasi Setoran Pajak 10 Persen dari Konsumen
Rita Lismini August 07, 2026 02:54 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemkab Rejang Lebong melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong terus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan dan restoran.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah memasang sebanyak 60 unit tapping box atau alat perekam transaksi di sejumlah tempat usaha.

Alat tersebut dipasang untuk memastikan besaran pajak yang dipungut dari konsumen benar-benar sesuai dengan nilai pajak yang disetorkan oleh wajib pajak ke kas daerah.

Kepala BPKD Rejang Lebong, Dicky Iswandi melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan, Nina Sari Sakti, mengatakan pajak restoran dan hotel yang dipungut dari masyarakat saat bertransaksi sebesar 10 persen.

Karena pajak tersebut berasal dari konsumen, pemerintah daerah melakukan pengawasan agar seluruh pungutan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

"Alat ini dipasang untuk memantau seluruh transaksi yang terjadi pada wajib pajak. Tujuannya agar tidak terjadi selisih antara pajak yang dipungut dari konsumen dengan pajak yang disetorkan ke kas daerah,"jelas Nina kepada TribunBengkulu.com pada Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, hingga saat ini sebanyak 60 unit tapping box telah dipasang di berbagai hotel, penginapan, rumah makan, dan restoran yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong.

Pengawasan Diprioritaskan di Hotel dan Restoran Potensial

Nina menjelaskan, hampir seluruh hotel dan penginapan di Rejang Lebong telah dilengkapi alat perekam transaksi tersebut.

Sementara untuk rumah makan dan restoran, pemasangan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan usaha yang memiliki potensi penerimaan pajak cukup besar.

Mayoritas alat dipasang di wilayah perkotaan Curup. Namun, BPKD juga mulai memperluas pemasangan ke kawasan luar kota, termasuk hotel dan rumah makan yang berada di sekitar objek wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB).

"Untuk restoran kami prioritaskan yang memiliki potensi transaksi tinggi. Sedangkan hotel dan penginapan hampir seluruhnya sudah terpasang," jelasnya.

Terdiri dari Lima Jenis Alat Perekam Transaksi

Dari total 60 perangkat yang telah dipasang, BPKD menggunakan beberapa jenis alat perekam transaksi sesuai kebutuhan masing-masing wajib pajak.

Rinciannya meliputi 29 unit Mobile POS yang mayoritas digunakan oleh rumah makan dan restoran, 13 unit POS Hotel untuk sektor perhotelan dan penginapan, 10 unit Web Service yang terhubung dengan sistem transaksi milik wajib pajak, tiga unit Alfa POS, serta satu unit Tapping Server.

Melalui sistem tersebut, BPKD dapat memantau aktivitas penggunaan alat setiap hari secara langsung.

Wajib Pajak yang Tidak Mengaktifkan Alat Akan Ditegur

Nina menambahkan, BPKD memiliki mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi.

Apabila dalam waktu satu pekan alat tidak digunakan, petugas akan memberikan teguran secara bertahap sebelum memanggil wajib pajak untuk dilakukan pembinaan.

"Kalau dalam satu minggu alat tidak aktif, kami memberikan teguran pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu baru wajib pajaknya kami panggil. Pendekatan yang kami lakukan masih bersifat persuasif, belum sampai ke proses hukum," katanya.

Saat ini pengawasan penggunaan tapping box masih dilakukan oleh petugas internal BPKD Rejang Lebong.

Ke depan, pemerintah daerah berencana melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh pajak restoran dan hotel yang dibayarkan masyarakat sebesar 10 persen saat bertransaksi dapat tercatat secara transparan dan seluruhnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.