TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK – PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) berkomitmen untuk melunasi seluruh kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di ruas Tol Serang–Panimbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen ini disampaikan manajemen guna merespons isu yang beredar terkait dugaan tunggakan pajak daerah, sekaligus menegaskan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sebagai langkah konkret, PT Wijaya Karya Serang Panimbang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak telah menggelar pertemuan resmi di Kantor Pusat WIKA Serang Panimbang.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Pusat WIKA Serang Panimbang untuk membahas langkah penyelesaian kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P2) di ruas Tol Serang–Panimbang.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi yang konstruktif melalui
komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang intensif.
Dari hasil pertemuan tersebut didapatkan kesepakatan berupa penghapusan denda, intensif & opsi skema pembayaran berjangka.
Sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan PT Wijaya Karya Serang Panimbang sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja sama yang baik, berlandaskan semangat kolaborasi, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta penyelesaian permasalahan melalui dialog yang konstruktif.
Baca juga: Penjelasan PT Wika Soal Viral Gate Tol Cikulur di Lebak Bergerak Sendiri saat Malam Takbiran
Sebagai pengelola Jalan Tol Serang–Panimbang, PT Wijaya Karya Serang Panimbang menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.
Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Direktur Keuangan Human Capital & Manajemen Risiko WSP, San Oktavia Hari Akbar, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud nyata komunikasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menyelesaikan persoalan secara konstruktif dan saling menguntungkan.
“Kami mengapresiasi itikad baik Pemkab Lebak yang telah memberikan ruang penyelesaian melalui skema ini. Ini menegaskan komitmen WIKA Serang Panimbang untuk menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada daerah secara bertanggung jawab,” ujar beliau.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen tersebut sejalan dengan peran WSP sebagai operator jalan tol Serang-Panimbang yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah Lebak sejak ruas tol beroperasi, mulai dari peningkatan PDRB, kunjungan wisatawan, hingga masuknya investasi baru ke kawasan tersebut.
Selain itu ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendorong percepatan pengembangan wilayah Banten Tengah-Selatan.
Kehadiran Jalan Tol Serang–Panimbang diharapkan tidak hanya meningkatkan konektivitas, tetapi juga menjadi katalis pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.
Melalui semangat sinergi dan kolaborasi, PT Wijaya Karya Serang Panimbang optimistis pembangunan infrastruktur dapat terus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta mendukung pemerataan pembangunan di Provinsi Banten.
Jalan Tol Serang-Panimbang merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol yang terkoneksi dengan Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Jakarta, Serang, Lebak hingga Pandeglang.
Jalan tol ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas wilayah Banten, khususnya di Banten Tengah & Selatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di daerah tersebut.