Semarak 17 Agustusan Laki-laki Pakai Busana Perempuan, MUI : Haram
M.Risman Noor August 07, 2026 05:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID – Berbagai atraksi biasanya menyambut hari kemederkaan RI. Bahkan tidak jarang ada hal unik dan menarik dan terlihat kocak kala sejumlah laki-laki berpakaian perempuan dalam sebuah lomba.

Lalu bagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai atraksi laki-laki menyerupai perempuan?

MUI secara tegas bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval atau pawai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram menurut syariat Islam.

Baca juga: Dorong Pemerataan Keterampilan Warga, Pemkab Tanahbumbu Buka Pelatihan Kerja Tanpa Syarat Ijazah  

Baca juga: Update Penemuan Bayi di Bawah Jembatan Besi Tanahlaut, Orangtua Ditunggu hingga 15 Agustus

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, sebagai respons terhadap fenomena penggunaan kostum lawan jenis yang kerap dijumpai dalam berbagai perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Menurut Kiai Muiz, peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat rasa syukur kepada Allah SWT melalui kegiatan yang membawa manfaat bagi bangsa dan masyarakat.

"Peringatan kemerdekaan hendaknya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir," ujarnya dilansir dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).

Larangan Tasyabbuh Berlaku untuk Laki-laki dan Perempuan

Kiai Muiz menjelaskan, dalam syariat Islam terdapat larangan tasyabbuh, yakni berpenampilan atau berpakaian menyerupai lawan jenis.

Karena itu, menurutnya, laki-laki yang memakai pakaian yang menjadi ciri khas perempuan maupun perempuan yang mengenakan pakaian khas laki-laki termasuk perbuatan yang diharamkan.

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," tegasnya.

Ia menambahkan, larangan tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga pada berbagai kegiatan hiburan, termasuk karnaval, pawai Agustusan, maupun pertunjukan di ruang publik.

Berdasarkan Hadis Shahih

Menurut Kiai Muiz, ketentuan tersebut memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Ia menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki sebagaimana diriwayatkan dalam hadis shahih Imam Bukhari.

Oleh sebab itu, menurutnya, larangan tersebut tidak mengenal pengecualian hanya karena alasan hiburan atau perayaan.

Soroti Dampak Sosial

Selain dari sisi hukum syariat, Kiai Muiz juga menilai fenomena penggunaan pakaian lawan jenis berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.

Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyisipkan kampanye yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ungkapnya.

Karena itu, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat agar mengisi peringatan Hari Kemerdekaan RI dengan kegiatan yang kreatif, edukatif, dan tetap menjaga etika serta nilai-nilai syariat Islam.

Berkenaan dengan masalah ini, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau Buya Yahya mengatakan, bahwa dalam Islam dilarang bagi seorang laki-laki menyerupai perempuan.

Buya Yahya menjelaskan, Nabi Muhammad S.A.W pernah menyampaikan, bahwa Allah S.W.T sangat murka melihat hal yang seperti ini.

"Allah murka, mengutuk kaum pria yang berdandan seperti wanita," kata Buya Yahya, dalam channel Youtube Al-Bahjah TV berjudul Waria Sholat dan Berpakaian Syar'i, Bagaimana Hukumnya?. (kompas.com/tribunmedan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.