TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kasus dugaan penggelapan dokumen penting diduga libatkan eks pimpinan bank di Mamuju berlanjut laporan ke Polda Sulbar.
Aipda Hasanuddin, anggota Polri yang bertugas di polsek Kota Mamuju, melaporkan mantan Pimpinan Cabang (Pinca) sebuah bank BUMN Mamuju inisial L bersama stafnya ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan dokumen penting miliknya.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Bungkus Chocolatos Pria di Matakali Polman Diciduk Polisi
Baca juga: Juru Parkir Ancam Nasabah Bank di Mamuju Ternyata Sudah Pernah Ditegur Polisi
Laporan tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulbar pada Jumat (7/8/2026) dengan nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Kuasa hukum Hasanuddin, Darmawan, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya dokumen yang sebelumnya dijadikan jaminan di bank BUMN Cabang Mamuju.
Menurutnya, laporan yang diajukan Hasanuddin telah ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) dan bukan lagi sekadar pengaduan masyarakat.
"Sudah ada nomor LP-nya" ujar dermawan saat dihubungi melalui telfon oleh tribun-sulbar.com pada Jum'at (7/8/2026).
Saat dikonfirmasi Aipda Hasandudin juga mengaku bahwa telah melaporkan eks pinca dan mengatakan dirinya baru saja selesai diperiksa di Polda Sulawesi Barat
Darmawan menjelaskan, pihak yang dilaporkan adalah mantan Pimpinan Cabang bank Mamuju inisial LS bersama beberapa staf yang diduga mengetahui hilangnya dokumen tersebut.
Ia menegaskan, dokumen yang hilang tersebut memiliki nilai yang tidak dapat diukur secara materi.
Sebelum melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Sulbar, Hasanuddin lebih dulu menggugat pihak bank melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Mamuju.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada Hasanuddin.
Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan gugatan awal yang diajukan korban sebesar Rp700 juta. (*)