DPRD DKI Dukung Pramono Umumkan Nama Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal ke Publik
Rr Dewi Kartika H August 07, 2026 07:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengumumkan identitas perusahaan swasta yang terbukti melakukan pembuangan maupun penimbunan sampah secara ilegal.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai kebijakan tersebut penting sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sampah, khususnya yang berasal dari kawasan komersial.

Menurut Yuke, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya di tempat pembuangan akhir, tetapi harus diawali dari pengawasan terhadap sumber timbulan sampah, seperti kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga rumah sakit.

"Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah sampah dari kawasan-kawasan komersial. Pengawasannya harus diperketat karena volumenya juga cukup besar," kata Yuke, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan, setiap pengelola kawasan wajib memastikan vendor pengelola sampah yang digunakan memiliki sistem pengelolaan dan tujuan akhir pembuangan yang jelas. 

Hal serupa juga berlaku untuk limbah medis yang harus diproses sesuai ketentuan.

Selain itu, Yuke mendorong agar pemilahan sampah dilakukan sejak dari sumbernya sehingga volume residu yang dikirim ke TPST Bantargebang dapat terus ditekan.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi antara pengelola kawasan, tenant, hingga vendor yang bertugas mengangkut dan mengolah sampah.

Komisi D DPRD DKI Jakarta juga akan mengawasi pelaksanaan kewajiban pembayaran retribusi sampah oleh vendor pengelola kawasan komersial.

Langkah tersebut dilakukan agar perusahaan pengelola sampah tidak hanya menerima pembayaran dari tenant, tetapi juga memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI melakukan monitoring dan memberikan sanksi tegas. Bukan hanya kepada vendor, tetapi juga kepada kawasan maupun pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang belum menjalankan kewajibannya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan mengumumkan identitas perusahaan swasta yang masih nekat menimbun sampah secara ilegal di sejumlah lokasi di Jakarta.

Langkah tersebut disiapkan sebagai bentuk sanksi sosial agar perusahaan-perusahaan tersebut kehilangan kepercayaan dari para pelanggannya.

Pramono mengatakan, praktik penimbunan sampah ilegal masih ditemukan di beberapa titik.

Modusnya, perusahaan mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), lalu membuang atau menumpuknya di lokasi yang bukan peruntukannya.

“Memang di beberapa tempat kami menemukan tumpukan sampah yang dilakukan oleh sebenarnya yang melakukan adalah swasta,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/8/2026).

“Mereka mengambil dari horeka (hotel, restoran, cafe) kemudian menumpuk di tempat yang bukan tempatnya, termasuk di beberapa tempat. Itu yang tidak boleh terjadi lagi,” sambungnya.

Nama Perusahaan Bakal Diumumkan ke Publik

Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak akan lagi sekadar memberikan sanksi sdministratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Jika pelanggaran kembali terjadi, identitas mereka akan diumumkan kepada masyarakat.

Ia telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) untuk menyiapkan langkah tersebut.

“Maka saya sudah menginstruksikan kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup, kepada Kominfo, siapa pun yang melakukan itu akan kami umumkan ke publik supaya tidak mengulang kembali,” ujarnya.

Pramono: Sudah Berkali-kali Diingatkan

Menurut Pramono, tindakan tegas perlu diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut telah berulang kali diperingatkan, namun masih melakukan pelanggaran yang sama.

Ia meyakini, sanksi sosial berupa pengumuman identitas perusahaan akan memberikan efek jera karena dapat memengaruhi hubungan bisnis mereka dengan pelanggan.

“Sehingga dengan demikian kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua, tiga kali kami ingatkan. Kalau masih melakukan, maka kami akan umumkan kepada publik,” ucapnya.

Hotel dan Restoran Diyakini Tinggalkan Perusahaan Nakal

Pramono menilai, setelah identitas perusahaan dibuka ke publik, para pelaku usaha horeka tidak akan lagi mempercayakan pengelolaan sampah kepada perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan ilegal.

Dengan cara itu, ia berharap praktik pembuangan sampah sembarangan di Jakarta bisa dihentikan.

“Karena mereka begitu diumumkan kepada publik, mereka pasti hotel, restoran, cafe yang selama ini dia kelola pasti tidak akan mau menggunakan jasa yang bersangkutan kembali,” tuturnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.