TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mahasiswa Semarang berinisial IAM ditangkap polisi atas dugaan membuat dan menyebarkan foto serta video porno hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI), menggunakan wajah mantan kekasihnya.
Diduga, mahasiswa tersebut sakit hati karena hubungannya dengan korban berakhir.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (4/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Solo, melapor kek Polda Jateng, 28 Januari 2026 lalu.
Baca juga: Vonis Mahasiswa Undip Pembuat Konten Pornografi AI Wajah Siswi SMAN 11 Ditunda: Hakim Sakit
Dari penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kasus ini naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 31 Juli 2026 dan berujung penangkapan pelaku.
"Setelah itu, dalam perjalanan, dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan oleh Direktorat Siber."
"Kami sudah memeriksa lima orang saksi, termasuk saksi ahli."
"Saat ini, pelaku ada di Rutan Polda Jawa Tengah," kata Kombes Yuliyanto di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026) sore.
Menurut Kombes Yuliyanto, hasil pemeriksaan, pelaku mengambil wajah asli korban lalu menggabungkannya menggunakan teknologi AI dengan tubuh lain.
Manipulasi ini menghasilkan foto dan video bermuatan pornografi yang kemudian diunggah pelaku melalui media sosial X.
"Pelaku mengedit wajah korban kemudian dipasangkan dengan badan seseorang menggunakan AI."
"Wajahnya asli korban, tetapi badannya badan orang lain yang sekarang kita tidak tahu itu badan siapa, sehingga seolah-olah korban menampilkan pornografi," jelas dia.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, tindakan tersebut dilakukan karena merasa sakit hati setelah hubungan mereka berakhir.
"Antara korban dengan pelaku pernah ada hubungan spesial," kata Kombes Yuliyanto.
Polisi kini menjerat IAM menggunakan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara disertai denda paling banyak Rp12 miliar.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir mengungkap, kondisi psikologis kliennya sempat memburuk setelah mengetahui foto dan video hasil rekayasa AI tersebut.
Korban mengetahui keberadaan konten itu dari teman-temannya.
"Dia stres setengah mati, tidak bisa tidur, menangis, murung sekali."
"Dia anak rumahan, kok diperlakukan seperti itu," kata Zainal.
Baca juga: Video Porno Warga Batang Viral di Media Sosial, Dibuat setelah Tergiur Bayaran Rp220 Juta
Menurut dia, korban bahkan sempat mengalami gangguan kesehatan akibat tekanan psikologis yang dialaminya.
"Sakit, murung terus. Sekarang sudah mulai membaik dan sudah kembali kuliah lagi di Solo," ujar dia.
Dalam perkara itu, Zainal menilai, hukuman maksimal penting dijatuhkan sebagai efek jera karena teknologi AI dapat dengan mudah disalahgunakan untuk merusak kehidupan seseorang.
Zainal menduga, masih ada enam perempuan lain yang mengalami manipulasi AI serupa.
Seluruhnya disebut pernah bersekolah di SMAN 1 Cepu, Kabupaten Blora, dan kini menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi di Semarang maupun Solo.
"Terdapat tujuh korban," katanya.
Namun, hingga kini, penyidik baru memproses laporan resmi dari satu korban. (*)