Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Angka Pemberhentian Karyawan (PHK) di Provinsi Maluku meningkat di Tahun 2026 sebanyak 74 pekerja.
Angka ini naik 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, pada tahun 2025 hanya 36 orang diputus hubungan kerja.
Angka ini menjadikan Maluku sebagai provinsi yang paling minim PHK di Indonesia.
Meski begitu, pada tahun 2024, Maluku pernah mencatat jumlah PHK cukup tinggi sebanyak 254 pekerja.
Menurut Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Maluku, Lewana Suatrat, kondisi kian membaik seiring bertambahnya lapangan kerja.
Baca juga: Forum Pengawasan Jadi Langkah Atasi Antrean BBM, Hiswana Migas Maluku Harap Beri Solusi Konkret
Baca juga: Rekonsiliasi Pertikaian, TNI Petarung Morella Angkut 3 Kubik Kayu Tuk Rumah Warga di Hitu
Meski tahun ini alami peningkatan, dinilainya masih wajar mengingat efisiensi anggaran jadi faktor yang cukup berpengaruh.
Selain itu, melemahnya mata uang Indonesia juga ikut berpengaruh.
PHK masal yang terjadi belakang ini di sejumlah kota besar di Indonesia tidak terjadi di Maluku karena bukan merupakan daerah industri.
"Tidak ada dampak dari PHK massal, tapi untuk jumlah PHK di Maluku tahun ini meningkat cukup banyak di bandingkan tahun sebelumnya," ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (7/8/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan yang mengalami PHK terbanyak berasal dari pengguna jasa dan out sourching.
Kebanyakan dari mereka karena tidak menang tender atau lelang proyek.
Meski begitu, Dinaskertrans Maluku tetap memantau dan memberikan ruang mediasi kepada pekerja dan perusahaan untuk mendapatkan keputusan yang saling menguntungkan. (*)