Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melangsungkan pelelangan sebanyak sebelas saham bursa efek yang belum dikeluarkan, atau merupakan hasil pembelian kembali (buyback) oleh BEI.

Pelelangan dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama, Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jakarta, serta dapat diikuti secara daring oleh peserta lelang yang telah mendaftarkan diri.

"Terdapat sebelas saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan saham bursa,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebagaimana keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Jumat.

Pelaksanaan pelelangan itu mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa, serta mengacu pada Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa.

Jeffrey menjelaskan, perusahaan efek yang ingin mengikuti pelelangan wajib memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.

Selain itu, perusahaan efek yang berminat untuk menjadi peserta lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada BEI dengan melampirkan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian saham Bursa.

Adapun, permohonan tertulis itu ditujukan kepada u.p. Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan PT Bursa Efek Indonesia, Gedung BEI, Tower 1, Lantai 6, Jakarta.

“Diajukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB,” ujar Jeffrey.

BEI mengingatkan bahwa pelelangan tidak akan dilaksanakan apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak terdapat perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang.

Adapun, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-H yang mengatur bahwa pelelangan saham bursa tidak diselenggarakan apabila tidak ada calon peserta lelang.