Dokter Tifa Tegaskan Hijrah Bukan Mundur, Siap Buktikan Kajiannya soal Ijazah Jokowi di Sidang
Budi Sam Law Malau August 07, 2026 08:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meluruskan persepsi publik terkait pernyataannya yang memilih "berhijrah" dari polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia menegaskan, hijrah bukan berarti mundur dari perjuangan ataupun menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Penegasan tersebut disampaikan Tifa melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Dokter Tifa Channel, pada Jumat (7/8/2026), setelah pernyataan hijrahnya memicu beragam reaksi di media sosial.

Menurut Tifa, banyak pihak yang salah memahami keputusannya.

Sebagian menganggap dirinya menghentikan perjuangan terkait polemik ijazah Jokowi. Anggapan itu, kata dia, tidak benar.

"Yang saya maksud sebagai hijrah itu bukan seperti itu," kata Tifa.

Ia menjelaskan, selama ini dirinya terlibat dalam polemik ijazah sebagai seorang intelektual publik, peneliti, dan ilmuwan yang bekerja berdasarkan pendekatan akademik.

Baca juga: Dituduh Pengecut, Dokter Tifa: Hijrah Bukan Mundur, Saya Siap Buka-bukaan di Sidang 12 Agustus

Penelitian tersebut, menurutnya, telah dilakukan sejak 22 Oktober 2022, ketika dokumen yang disebut sebagai ijazah Joko Widodo mulai menjadi perhatian publik.

Selama hampir empat tahun, Tifa mengaku mengumpulkan berbagai dokumen, melakukan observasi, menganalisis sejumlah versi dokumen yang beredar, hingga menyusun hasil kajiannya dalam bentuk buku dan publikasi ilmiah.

Ia menyebut hasil penelitiannya telah dituangkan dalam dua buku, yakni Jokowi's White Paper yang diterbitkan pada Agustus 2025 dan buku Otak Politik Jokowi yang diluncurkan pada Februari 2026.

Selain itu, ia mengklaim juga telah menyiapkan sejumlah jurnal ilmiah internasional yang masih menunggu proses publikasi.

"Dari sisi saya sebagai intelektual publik dan ilmuwan, pekerjaan saya sudah selesai," ujarnya.

Namun demikian, Tifa menegaskan penyelesaian tugas ilmiah tersebut tidak berarti dirinya berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya dalam jalur hukum.

Ia memastikan tetap akan menghadapi seluruh proses hukum, termasuk sidang praperadilan yang menurutnya dijadwalkan dimulai pada 12 Agustus 2026.

Dalam forum pengadilan itulah, Tifa mengatakan akan memaparkan seluruh hasil penelitian dan kajiannya sebagai bagian dari pembelaan hukum.

"Di situlah ruang bagi saya untuk menyampaikan hasil penelitian saya terkait dengan ijazah Joko Widodo," katanya.

Menurut Tifa, pembahasan mengenai polemik ijazah kini sebaiknya lebih banyak dilakukan melalui mekanisme peradilan, bukan lagi melalui ruang publik.

Karena itu, ia memilih mengurangi pembahasan mengenai isu tersebut di luar persidangan dan mulai mengalihkan perhatian pada persoalan lain yang dinilainya lebih mendesak bagi masyarakat.

"Bukan berarti saya mengambil langkah seribu atau menjadi seorang pengecut. Bukan. Saya sudah memulai penelitian ini sejak tahun 2022. Sudah waktunya bagi saya mengerjakan banyak hal yang lain," tegasnya.

Ia juga menilai saat ini sudah banyak akademisi, peneliti, dan praktisi yang melanjutkan pembahasan mengenai polemik ijazah sehingga estafet perjuangan tidak lagi hanya bertumpu pada dirinya.

Tifa mengatakan fokus berikutnya adalah kembali mengabdikan keilmuannya di bidang kesehatan.

Hal itu ditandai dengan rencana peluncuran buku Kontroversi Vaksin pada 17 Agustus 2026 yang akan membahas isu-isu kesehatan yang menurutnya penting untuk menjadi perhatian masyarakat.

Meski demikian, ia memastikan seluruh agenda persidangan akan tetap dihadiri bersama tim kuasa hukumnya.

"Sidang akan terus berjalan. Di situlah saya menyampaikan tentang ijazah sebagai evidence untuk kepentingan hukum dan membela diri saya. Tetapi di luar forum sidang, saya akan berkhidmat pada banyak persoalan lain yang juga membutuhkan perhatian," ujar Tifa.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hijrah yang dimaksud adalah perpindahan fokus pengabdian sebagai ilmuwan, bukan penghentian perjuangan yang kini menurutnya akan dilanjutkan melalui jalur hukum.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.