MUI Kediri Dukung Aturan Sound Horeg Saat HUT RI, Dinilai Jaga Ketertiban dan Nilai Agama
Samsul Arifin August 07, 2026 09:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri menyambut positif diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang mengatur penggunaan sound system atau sound horeg selama pelaksanaan kegiatan masyarakat, khususnya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

MUI menilai regulasi tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara antusiasme masyarakat dalam memeriahkan HUT RI dengan kepentingan menjaga ketertiban umum, nilai-nilai agama, budaya, serta kenyamanan warga.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kediri KH Dafid Fuadi mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kediri beserta seluruh elemen masyarakat yang ikut menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Sound Horeg di Kabupaten Kediri, Maksimal 85 dBA untuk Karnaval dan Wajib Berhenti Pukul 22.00 WIB

HUT RI Momentum Syukur dan Perkuat Persatuan

Menurut KH Dafid, peringatan Hari Kemerdekaan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai ajang hiburan, tetapi juga menjadi momentum untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan sekaligus mengenang perjuangan para pendiri bangsa.

"Kemerdekaan merupakan nikmat Allah SWT sekaligus amanah para pendiri bangsa yang harus disyukuri dengan memperkuat persatuan, meningkatkan kualitas pembangunan, serta menghadirkan kehidupan masyarakat yang religius, beradab, berbudaya dan bermartabat," jelasnya.

Ia berharap kemeriahan berbagai kegiatan Agustusan tidak hanya diukur dari besarnya hiburan maupun penggunaan sound system berkapasitas tinggi, tetapi juga tercermin dari sikap dan akhlak masyarakat selama mengikuti kegiatan.

Menurutnya, semangat peringatan HUT RI seharusnya menjadi sarana memperkuat persatuan, nasionalisme, serta penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

"Setiap kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI hendaknya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, budaya, dan ketertiban umum," katanya.

Pemkab Tegaskan Tidak Melarang Sound Horeg

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut bukan bertujuan melarang penggunaan sound horeg maupun penyelenggaraan karnaval.

Menurutnya, pemerintah justru mendorong masyarakat tetap memeriahkan Hari Kemerdekaan, namun pelaksanaannya harus berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu masyarakat lainnya.

"Pemkab Kediri tidak melarang masyarakat merayakan Hari Kemerdekaan. Justru kami berharap masyarakat tetap melaksanakan kegiatan, tetapi harus tertib dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Batas Kebisingan hingga Jalur Karnaval Diatur

Dalam Surat Edaran tersebut, penggunaan sound system pada kegiatan statis dibatasi maksimal 120 desibel (dBA). Sementara untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval dan pawai, tingkat kebisingan maksimal ditetapkan 85 dBA.

Selain itu, kendaraan pengangkut sound system juga diatur dengan tinggi maksimal 3,5 meter dan lebar maksimal 3 meter serta wajib memenuhi standar uji kelayakan kendaraan.

Pemerintah juga menetapkan bahwa rute karnaval hanya diperbolehkan melintasi jalan desa dan tidak boleh menggunakan jalan protokol.

Saat melintasi tempat ibadah yang sedang digunakan untuk beribadah, rumah sakit, maupun lokasi kegiatan pendidikan, sound system wajib dimatikan sebagai bentuk penghormatan terhadap aktivitas masyarakat.

Penyelenggara Wajib Kantongi Rekomendasi

Kaleb menjelaskan, setiap panitia penyelenggara kegiatan wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satpol PP dengan melampirkan proposal kegiatan serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi seluruh ketentuan dalam Surat Edaran.

Rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar pengajuan izin keramaian kepada kepolisian.

Hingga saat ini, enam penyelenggara karnaval telah memperoleh rekomendasi dari Satpol PP, sedangkan satu penyelenggara lainnya masih dalam proses.

Sebelum rekomendasi diterbitkan, seluruh panitia diwajibkan mengikuti rapat koordinasi guna memastikan seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi.

Pelanggaran Akan Ditindak Sesuai Aturan

Kaleb menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan kegiatan, seperti penggunaan sound system melebihi batas yang ditentukan atau penyelenggaraan tanpa izin, maka penindakan akan dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin keramaian.

Ia mengimbau seluruh panitia maupun masyarakat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar seluruh rangkaian peringatan HUT RI ke-81 di Kabupaten Kediri dapat berlangsung aman, tertib, nyaman, sekaligus tetap menghormati hak masyarakat lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.