TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 702 desa di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima penyaluran Dana Desa Tahap II hingga pertengahan Juni 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Iman Widhiyanto, mengatakan kondisi tersebut disebabkan oleh dokumen persyaratan yang belum lengkap serta proses verifikasi yang belum selesai.
Sehingga, dampaknya, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa berpotensi ikut tertunda.
“Pada tahap kedua ini, penyaluran baru terealisasi kepada 1.206 desa. Artinya, masih ada 702 desa yang belum memperoleh Dana Desa pada tahap tersebut,” kata Iman, Jumat (7/8/2026).
Adapun tahap pertama, sebanyak 1.907 desa dari total 1.908 desa telah menerima Dana Desa.
Baca juga: Rincian Rp1,2 Triliun Dana Desa 2026 di Sulawesi Tenggara: Konsel, Konawe, Konut, Muna, Terbesar
Hanya satu desa yang mengalami gagal salur, yakni Desa Tetenggolasa, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan.
Penyebabnya karena keterlambatan penyelesaian administrasi dan persoalan internal perangkat desa.
“Untuk penyaluran Dana Desa secara keseluruhan telah mencapai Rp404,25 miliar atau 75,45 persen dari pagu Rp535,79 miliar,” tuturnya.
Meski demikian, kata Iman terdapat tiga daerah yang telah menyelesaikan penyaluran Dana Desa hingga 100 persen, yakni Kabupaten Muna, Buton Utara, dan Muna Barat.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan percepatan dapat dilakukan apabila pemerintah daerah dan desa mampu menjaga koordinasi, melengkapi persyaratan, serta menyelesaikan tahapan verifikasi sesuai waktu yang ditetapkan.
Baca juga: Rincian Dana Desa 2026 untuk 15 Kabupaten di Sulawesi Tenggara, Konawe Selatan Turun Rp31,6 Miliar
Sementara desa yang hingga 15 Juni 2026 belum menerima Dana Desa tahap pertama masih berkesempatan memperoleh penyaluran tahap pertama sekaligus tahap kedua.
Syaratnya, pemerintah desa menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap pertama bersama dokumen persyaratan penyaluran.
“Karena itu, fokus kita saat ini asistensi yang lebih intensif kepada desa dan pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat salur,” jelasnya.
Kantor DJPb Sultra berada di Jalan Mayjen Sutoyo No 34, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)