Pinjami Motor Teman karena Percaya, Pria di Bandar Lampung Merugi Akibat Motornya Digadai
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 08, 2026 12:37 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggi (23) terpaksa harus gigit jari setelah mempercayai temannya berinisial MB (34) yang meminjam sepeda motor kesayangannya. Sebab temannya malah menggadai motor itu tanpa sepengetahuan Anggi.

Baca juga: Modus Pinjam Motor untuk Beli Minuman, MB Diduga Gelapkan Kendaraan Teman di Bandar Lampung

Sementara Anggi hanya menunggu pelaku MB yang tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya itu. Padahal MB awalnya pinjam motor ke Anggi untuk membeli minuman.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Beo, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Minggu (19/7/2026).

Akibat perbuatan pelaku, Anggi akhirnya lapor polisi sehingga direspons cepat dengan melakukan penangkapan.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, menjelaskan korban sebelumnya menyerahkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 miliknya karena percaya dengan alasan yang disampaikan MB.

"Korban percaya sehingga menyerahkan sepeda motor kepada pelaku. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Toni, Jumat (7/8/2026).

Anggi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur pada Selasa (28/7/2026) setelah mengetahui sepeda motornya tidak berada dalam penguasaan pelaku.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan tersebut. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan motor milik korban telah diberikan MB kepada seseorang berinisial EGA sebagai bentuk jaminan atas pinjaman.

"Pelaku menguasai kendaraan milik korban tanpa hak, kemudian menjadikannya sebagai jaminan utang kepada orang lain. Perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penggelapan," kata Toni.

Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan MB, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur melakukan penindakan dan menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2584 AIP serta surat keterangan leasing dari PT Summit Oto Finance.

Kini MB menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Karang Timur. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan.

Kompol Toni Apriadi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan kendaraan kepada pihak lain meskipun sudah memiliki hubungan pertemanan.

"Jangan mudah menyerahkan kendaraan tanpa pertimbangan. Jika mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.