TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah bergulir lebih dari dua dekade terus menjadi perhatian publik.
Di satu sisi, negara berkewajiban memulihkan hak tagih dan mengembalikan aset keuangan negara yang lenyap.
Di sisi lain, proses panjang yang melibatkan berbagai perubahan regulasi, kebijakan, serta pergantian institusi ini sering kali menyisakan tantangan kompleks terkait kepastian hukum, validitas data, dan dinamika administrasi pencatatan tagihan.
Persoalan utama yang kerap muncul dalam penanganan BLBI adalah kompleksnya variabel tagihan serta beragamnya karakteristik para obligor.
Selama bertahun-tahun, pendekatan yang menyamaratakan seluruh obyek dan subyek tagihan berpotensi memicu perbedaan interpretasi hukum serta selisih perhitungan angka.
Sementara negara dituntut tegas mengembalikan kerugian finansial, prinsip keadilan substantif, transparansi, dan verifikasi dokumen yang objektif tetap menjadi syarat mutlak agar langkah penagihan tidak berujung pada sengketa berlarut-larut.
Oleh karena itu, penyelesaian BLBI kini dinilai perlu memasuki babak baru yang lebih mengedepankan ruang dialog tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.
Negara tetap harus memulihkan hak tagih secara maksimal, tetapi mekanisme klarifikasi berbasis data dan dokumen yang teruji perlu dibuka lebar agar seluruh proses memiliki dasar hukum yang solid dan berkeadilan bagi semua pihak.
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), perlu membuka ruang dialog resmi dengan para obligor BLBI guna memastikan setiap tagihan didasarkan pada perhitungan yang akurat dan transparan," ujar praktisi media sekaligus pemerhati kasus BLBI, Dar Edi Yoga, Jumat (7/8/2026).
"Dialog bukan berarti melemahkan penegakan hukum atau menghapus kewajiban obligor. Justru dialog menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa setiap tagihan benar-benar didasarkan pada data, dokumen, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Pendiri Beranda Ruang Diskusi tersebut.
Menurutnya, publik kerap melihat seluruh obligor dalam posisi yang seragam, padahal tiap kasus memiliki latar belakang yang bervariasi.
Ada pihak yang memang sengaja menghindari kewajiban, namun ada pula yang memiliki keberatan sah terkait status hukum maupun besaran angka tagihan akibat dugaan kekeliruan pencatatan administrasi.
"Negara perlu membedakan antara mereka yang sengaja menghindari kewajiban dengan pihak yang memiliki keberatan berdasarkan bukti dan argumentasi yang dapat diuji. Pendekatan yang menyamaratakan semua obligor justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa verifikasi data secara objektif di dalam ruang dialog akan memperkuat posisi hukum negara.
"Keberhasilan penyelesaian BLBI tidak hanya diukur dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan berkeadilan."
Bulan lalu, saat melantik Evita Mantovani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang baru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta dilakukan pembenahan total terhadap pengelolaan aset negara, termasuk aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam arahannya ketika itu, Purbaya menyoroti kelemahan sistem digital DJKN yang dinilai lambat dan belum interaktif. Pengalaman ini terungkap ketika ia meminta data aset secara mendadak.
"Ketika saya tanya, coba kasih lihat BLBI yang mana aja aset-aset yang di kita. Siap pak, 5 menit gak keluar gambarnya, gak keluar angkanya, gimana kita bisa ngelola aset seperti itu," kata Purbaya.
Selain masalah aset BLBI, Purbaya juga mengkritik lambatnya digitalisasi DJKN dalam memetakan aset negara yang mangkrak atau belum dimanfaatkan secara optimal di kawasan strategis seperti Jakarta Pusat.
Ketidaksiapan data ini dinilai menghambat efisiensi birokrasi, terlebih ia kerap menerima keluhan dari kementerian lain terkait rumitnya birokrasi pengurusan aset.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermula dari krisis moneter melanda Asia pada tahun 1997–1998, yang memicu kepanikan perbankan dan penarikan dana secara besar-besaran di Indonesia.
Untuk mencegah kolapsnya sistem keuangan nasional, Bank Indonesia menggelontorkan dana pinjaman likuiditas darurat senilai Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belakangan menemukan adanya indikasi penyimpangan dan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah akibat dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para obligor dan debitur.
Dalam perkembangannya, penanganan megaskandal ini berjalan sangat panjang dan kerap menemui jalan buntu akibat persoalan hukum, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL), hingga lemahnya integrasi data pengelolaan aset.
Pemerintah kemudian membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di masa lalu hingga mendirikan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) untuk memburu ratusan triliun rupiah aset negara yang dikuasai para obligor.
Hingga kini, penataan ulang administrasi, penagihan piutang, serta pembenahan sistem digital pengelolaan aset terus dikebut agar kekayaan negara tersebut dapat kembali secara optimal.
Baca juga: Purbaya Minta Dirjen Kekayaan Negara Benahi Pengelolaan Aset Eks Kasus BLBI