TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung Agustus 2026.
“Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan masyarakat,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan saat menghadiri peringatan HUT ke-5 Bapak-Bapak Katolik (BAPAKAT) Paroki Maria Ratu Pencinta Damai (MRPD) Pontianak, Sabtu 25 Juli 2026.
Lewat program ini, wajib pajak mendapat keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun yang jadi pertanyaan warga Kalbar saat ini adalah sampai kapan program ini berlangsung?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalbar 2026 ini berlangsung sepanjang bulan Agustus.
Tepatnya mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
• Cara Mengetahui Nominal Pajak Setelah Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Agustus 2026
Penghapusan denda PKB = tidak ada tambahan bunga atau sanksi keterlambatan.
Diskon BBNKB = berlaku untuk kendaraan bekas dan mutasi masuk ke Kalbar.
Diskon pokok pajak = hingga 50 persen untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke pelat KB.
Pemprov Kalbar telah menyiapkan portal resmi Simpel Jak Bek.
Portal itu ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berikut cara bayar pajak kendaraan di Simpel Jak Bek:
1. Akses website Simpel Jak Bek
Buka laman resmi: https://simpeljakbek.kalbarprov.go.id/
2. Login atau daftar akun
Masukkan data pribadi sesuai KTP dan nomor kendaraan.
3. Pilih layanan pajak
Menu tersedia: Pengesahan STNK, Perpanjangan STNK, STNK Duplikat, Mutasi, BBNKB, hingga Ganti Nopol.
4. Simulasi pembayaran
Hitung besaran pajak pokok yang harus dibayar setelah pemutihan (denda dihapus).
5. Isi data kendaraan
Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan data pemilik sesuai STNK/BPKB.
6. Bayar pajak online
Gunakan metode pembayaran yang tersedia (bank transfer, e-wallet, atau virtual account).
7. Cetak bukti pembayaran
Simpan bukti pembayaran untuk pengesahan STNK di Samsat.
• Apakah Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Agustus 2026 Bayar Rp 0? Ini Jawabannya
Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan dilansir dari berbagai sumber:
1. Asli dan fotokopi STN kendaraan
2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:
1. Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
2. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
(*)