6 Bulan Buron, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Sembunyi di Mobil Travel
Ardi Munthe August 08, 2026 02:30 AM

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian seorang pria berinisial S (23), yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur, akhirnya berakhir.

Setelah enam bulan buron, warga Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, itu ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat saat berada di dalam mobil travel, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Aiptu M Darwin itu mengakhiri pengejaran panjang aparat kepolisian.

S diduga melakukan kekerasan seksual terhadap LR, remaja perempuan berusia 15 tahun. Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Ngambur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban ke rumah temannya dengan alasan tertentu. Setibanya di lokasi, korban diminta memasak di dapur.

Setelah selesai, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang disertai kekerasan fisik. Korban diduga dibekap, didorong, dibanting, dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Korban yang mengalami trauma mendalam akhirnya memberanikan diri mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Pesisir Barat pada 26 April 2026.

Sejak menerima laporan, polisi terus melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku yang sempat menghilang selama beberapa bulan.

Keberadaan S akhirnya terdeteksi setelah petugas memperoleh informasi bahwa ia berada di dalam sebuah mobil travel yang melintas di wilayah Pekon Suka Negara.

Tim URC kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Barang Bukti

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta hasil visum et repertum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan serupa. Perlindungan korban adalah prioritas kami," ujar Meidy, Jumat (7/8/2026).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.