TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ramai di media sosial unggahan video berdurasi 5 detik memperlihatkan salah satu orang tengah telungkup di pinggir jalan dengan posisi kedua tangan ke belakang, di mana terdapat tiga orang berada di sekitar orang tersebut.
Dan dari video itu memperlihatkan suasana seperti di halaman parkir dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).
Postingan video tersebut juga bernarasi bahwa salah satu THM di Denpasar, Bali, yakni Five Stars digrebek oleh Mabes Polri.
Pasca digrebek, dari pantauan jurnalis Tribun Bali pukul 23.00 hingga 00.00 WITA, tidak terlihat ada aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars Bar & Resto yang berlokasi di Jalan Mahendradatta No.678, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Baca juga: Disamarkan Knalpot Bekas, Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk di Taman Pancing Denpasar
Hanya terlihat sejumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat terparkir di samping akses tangga masuk menuju lantai dua, di mana Five Stars Bar & Resto berada.
Jika dihitung, terdapat kurang lebih 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil terparkir di halaman Five Stars Bar & Resto.
Police line atau garis polisi terlihat melintang dari di depan tangga akses masuk THM tersebut.
Suasana di depan THM itu pun gelap tidak ada lampu satu pun yang hidup, namun masih terlihat remang-remang dari lampu di sekitar lokasi.
Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggrebekan di Five Stars, karena diduga terdapat peredaran narkoba di THM tersebut.
“Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan 53 orang yang terdiri dari saksi hingga tersangka.
Namun, Brigjen Eko belum membeberkan lebih rinci soal jumlah hingga peran orang-orang yang diamankan tersebut.
"Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," jelasnya.
Brigjen Eko juga belum merinci terkait barang bukti apa yang diamankan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully tersebut.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, saat tim gabungan melakukan penggrebekan, terdapat seseorang berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Dan saat penggrebekan Five Stars Bar & Resto cukup ramai pengunjung karena tengah ada event yang menghadirkan Disc Jockey (DJ) asal Surabaya.
THM itu hanya menempati lantai dua dari bangunan ruko dengan layout hall dengan meja dan kursi kecil, lalu di pinggir hal terdapat sofa-sofa tanpa sekat, sedangkan lantai tiga kosong dan ada satu ruangan yang dijadikan sebagai kantor operasional.(*)