TRIBUN-SUBAR.COM,MAMUJU- Mantan Pimpinan Cabang BRI Mamuju berinisial LS bersama karyawan bank dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dokumen penting milik seorang anggota polisi.
Pelapor merupakan Aipda Hasanuddin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Darmawan, saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulbar di Jalan Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Jumat (8/8/2026).
Baca juga: Cuaca Sulbar Hari Ini Cerah Berawan, Mamasa hingga Mamuju Berpotensi Hujan
Baca juga: Sempat Picu Perkelahian Kelompok Perkelahian Pelajar SMAN 1 Bambalamotu Pasangkayu Berakhir Damai
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Kuasa hukum Hasanuddin, Darmawan, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dokumen milik kliennya yang sebelumnya dijadikan jaminan di BRI Cabang Mamuju.
"Sudah ada nomor LP-nya," kata Darmawan saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
Menurut Darmawan, laporan tersebut telah berstatus laporan polisi, bukan lagi sebatas pengaduan masyarakat.
Pihak yang dilaporkan yakni LS bersama sejumlah staf yang diduga mengetahui persoalan hilangnya dokumen tersebut.
Hasanuddin juga membenarkan telah melaporkan mantan pimpinan BRI Mamuju ke Polda Sulbar. Ia mengatakan dirinya bahkan telah menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Darmawan menyebut dokumen yang dipersoalkan memiliki nilai penting bagi kliennya dan tidak dapat diukur hanya berdasarkan nilai materi.
Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah pidana, Hasanuddin terlebih dahulu menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak BRI di Pengadilan Negeri Mamuju.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan kemudian menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada Hasanuddin.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan nilai gugatan awal yang diajukan Hasanuddin, yakni sebesar Rp700 juta.
Kini, perkara dugaan penggelapan dokumen tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulbar dan proses hukumnya masih berjalan.(*)