TRIBUNSUMSEL.COM -- Dugaan pelanggaran aturan promosi komoditas terbatas kini resmi bergulir ke ranah hukum.
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya menangani pengaduan masyarakat yang menyoroti aksi YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Ia diduga telah memunculkan dan melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsung untuk mempromosikan produk liquid rokok elektrik (vape).
Guna mendalami duduk perkara dan meminta keterangan secara langsung dari pihak-pihak terkait, kepolisian telah menetapkan agenda pemanggilan resmi.
Pihak terlapor dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan mengenai tayangan yang dipersoalkan publik tersebut.
Baca juga: Akui Tindakannya Salah, Bigmo Minta Maaf Usai Konten Vape Libatkan Anak-anak Kini Dipolisikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas pengaduan masyarakat yang diterima polisi.
Sebelum memanggil terlapor, tim penyidik PPA-PPO Polda Metro Jaya telah bergerak cepat mengumpulkan bahan keterangan serta bukti-bukti petunjuk di lapangan.
Berbagai dokumen digital yang merekam jalannya siaran langsung tersebut diuji dan disita untuk memperkuat proses penyelidikan awal.
"Dengan mengamankan hasil live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya," terang Budi.
Langkah pendalaman materi perkara ini juga mencakup konfirmasi langsung terhadap anak-anak dan keluarga yang terlihat di dalam video.
Penyidik memanggil para saksi dengan memastikan seluruh aspek pendampingan hukum dan psikologis anak tetap terpenuhi.
Selain itu, penelusuran dialamatkan ke entitas usaha yang berpotensi memiliki keterikatan kerja dalam kegiatan komersial tersebut.
“Penyidik telah meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan dari pihak keluarga, serta mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan,” tuturnya.
Baca juga: YouTuber Bigmo Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituduh Libatkan Anak Promosi Liquid Vape
Perkara ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh sekelompok advokat ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8/2026).
Dalam rekaman siaran langsung yang beredar dan viral di media sosial, Bigmo tampak mendatangi seorang penjual liquid rokok elektrik lalu berinteraksi dengan beberapa anak di lokasi hingga mereka ikut masuk ke dalam tayangan dan diduga turut mempromosikan produk tersebut.
Sesuai aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, produk rokok elektrik atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dikategorikan sebagai barang berakses terbatas yang hanya diperuntukkan bagi konsumen berusia minimal 21 tahun.
Regulasi secara tegas melarang pelibatan anak di bawah umur dalam bentuk kegiatan apa pun yang berkaitan dengan penggunaan, penjualan, maupun promosi produk tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berfokus melakukan analisis teknis terhadap data digital guna memastikan terpenuhinya unsur pidana.
"Hingga saat ini tim penyelidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut, serta menganalisa barang bukti digital dan dokumen terkait,” ujar Kombes Budi.
Penyelidikan mendalam terus dilanjutkan demi mengidentifikasi latar belakang anak-anak yang muncul dalam video serta memastikan apakah tindakan tersebut masuk dalam kualifikasi eksploitasi anak secara ekonomi.
"Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui," kata Budi kepada wartawan.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com