SURYA.CO.ID - Terungkap pemilik senjata api yang ditemukan di sekolah swasta kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA ini ditemukan di lokasi tak jauh dari temuan 995 airsoft gun di sekolah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA itu dimiliki seorang berinisial DS.
“Saat pendalaman satu pucuk diduga senjata api ini, setelah didalami kepemilikan atas nama saudara DS,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
DS merupakan direktur di PT Lokta Karya Perbakin.
Baca juga: Asal Muasal 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Ternyata dari Import, Ini Sosok yang Menyimpannya
PT Lokta Karya Perbakin adalah perusahaan yang beroperasi di bawah naungan atau berkaitan dengan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN).
Mantan ketua yayasan Indra Wargadalem (IWD) kini menjabat sebagai komisarisnya.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang ekspor impor senapan angin legal.
Saat ini, senpi itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Hanya saja, DS ternyata sudah meninggal dunia pada 2020.
Budi mengatakan, harusnya kepemilikan senjata api ini dilaporkan oleh pihak keluarga saat DS meninggal, untuk menentukan kepemilikan selanjutnya.
“Dan itu bisa kembali apakah menjadi hibah kepada keluarga yang bersangkutan ataupun beralih kepada kepemilikan orang lain, itu sudah diatur dalam satu regulasi,” jelas Budi.
Hingga kini belum ada yang mengungkap identitas sesungguhnya DS.
Namun ada kesamaan antara DS dengan sosok Jenderal Suryo, dimana keduanya sudah meninggal dunia.
Sosok Jenderal Suryo sempat diungkap pengacara Mantan Ketua Yayasan Indra Wargadalem, Alhadid Endar Putra.
Awalnya Alhadid yang juga Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin ini mengaku 995 senpi itu milik perusahaannya.
Dia pun mengklaim 955 senpi itu legal berdasarkan Surat Izin Nomor SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Polri.
Soal mengapa 995 senpi berada di sekolah swasta, Alhadid menyebut digunakan untuk stok persiapan ekstrakurikuler menembak.
Baca juga: Nasib Indra Wargadalem Usai Temuan 995 Senpi di Bekas Ruangannya di Sekolah, Mau Diperiksa Polisi
Saat itu lah dia menyebut nama Jenderal Suryo yang mengetahui adanya renacna ekstrakurikuler menembak di sekolah.
"Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah, yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jenderal Suryo, Pembina Yayasan," jelas Alhadid, Kamis (6/8/2026).
Namun, imbuh Alhadid, pihaknya tak lagi bisa mengakses ratusan senpi itu sebab gudang tempat menyimpan yang ada di sekolah swasta, telah dikuasai oleh pihak lain sejak April 2026.
Ia mengaku pihaknya tak boleh masuk ke wilayah sekolah sejak saat itu.
Sampai pada Juli 2026, pihak sekolah bernama Bambang Prajuritno dan Untung Sangaji, meminta PT Lokta Karya Perbakin mengambil senpi-senpi itu.
Tetapi, Alhadid kaget saat tahu ada personel polisi dan TNI berada di sekolah saat stafnya hendak mengambil ratusan senpi tersebut.
"Gudang kami di sana (sekolah swasta) sudah dikuasai sejak bulan April, oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan kami pun tidak boleh masuk."
"Sampai pada akhir Juli lalu, Bambang Prajuritno dan Untung Sangaji menghubungi kami, menyuruh kami untuk mengambil barang kami, tapi ketika staf saya sampai di sana pintu sudah dibuka ada polisi dan TNI," jelasnya.
Jenderal Suryo memang tercatat sebagai pembina di yayasan sekolah swasta tersebut.
Ia juga yang disebut-sebut merencanakan ekstrakurikuler menembak di sekolah.
Namun, rencana itu tak berlanjut, sebab Jenderal Suryo meninggal dunia pada 2022.
Menurut laman resmi sekolah, nama Jenderal Suryo dijadikan nama sebuah ruangan di sekolah tersebut.
Bukan sosok biasa, Jenderal Suryo merupakan pensiunan perwira tinggi TNI.
Ia pernah menjadi Direktur Utama untuk sejumlah perusahaan besar, termasuk Mandala Airlines (kini bernama Tigerair Mandala).
Pada 2017, Jenderal Suryo pernah dianugerahi rekor MURI karena menjadi salah satu sosok pejuang sekaligus saksi hidup kemerdekaan.
Penyerahan itu dilakukan saat tasyakuran ulang tahun ke-100 Jenderal Suryo.
Kala itu, IWD menjadi kuasa hukum persoalan tersebut dan disebut memalsukan tanda tangan yayasan.