TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini Sabtu (8/8/2026) Layanan SIM Keliling di Pekanbaru beroperasi di area Alam Mayang Jalan Imam Munadar.
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Layanan SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Penting untuk diketahui, Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Untuk itu, Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM berakhir.
Sebagai informasi, SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses sebagai penerbitan SIM baru di Kantor Satpas Polresta Pekanbaru di wilayah Rumbai.
Sedangkan untuk mengurus perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku, e-KTP asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan, bukti mengikuti tes psikologi, serta membayar biaya penerbitan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM asli yang masih berlaku.
- e-KTP asli beserta fotokopi.
- Surat keterangan sehat.
- Bukti telah mengikuti tes psikologi.
- Membayar biaya penerbitan sesuai tarif PNBP.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Pekanbaru:
- Lokasi: Mall Ciputra Seraya, Jalan Riau, Pekanbaru.
- Hari/Tanggal: Jumat, 7 Agustus 2026.
- Jam Operasional: 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
- Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi.
Selanjutnya dilakukan proses administrasi, mulai dari pengambilan foto, sidik jari, hingga tanda tangan digital apabila diperlukan sebelum SIM baru dicetak.
Polresta Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
Selain lebih aman karena data pribadi tetap terlindungi, biaya yang dibayarkan juga sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah.
Pemilik SIM diimbau rutin mengecek masa berlaku surat izin mengemudi.
Dengan memperpanjang sebelum masa aktif berakhir, pengendara dapat tetap berkendara secara legal dan terhindar dari kendala administrasi maupun sanksi saat pemeriksaan oleh petugas di jalan.
Manfaatkan layanan SIM keliling ini dengan baik agar mendapatkan identitas adminstrasi yang update. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)