Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bukan ditujukan untuk melegalkan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang, Provinsi Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi usai membuka Kota Serang Fair 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kota Serang.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengimbau masyarakat yang menghadiri kegiatan agar menjaga ketertiban.
Ia meminta penonton tidak membawa senjata tajam maupun minuman beralkohol ke lokasi acara.
Budi menyampaikan penegakan aturan terkait minuman beralkohol di Kota Serang tetap menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah.
Ia bahkan menegaskan tidak memiliki niat untuk melegalkan peredaran miras.
"Saya tegaskan saya tidak ada niatan melegalkan, bahkan ingin memberantas minuman keras di Kota Serang," tegas Budi, Jumat (7/8/2026) malam.
Budi mengatakan langkah penertiban terhadap peredaran miras telah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Wali Kota Serang.
Ia menyebut telah menangkap ribuan botol minuman keras dan melakukan penutupan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM).
"Awal mula PUK ini adalah saya menangkap ribuan botol minuman keras, menutup tempat hiburan malam, itu diawali oleh saya," kata Budi.
"Hari ini lahir revisi Perda PUK ini berdasarkan atas konsultasi saya dengan Kemenkum, bukan saya melegalkan, jangan memframing melegalkan," tambahnya.
Budi juga menanggapi persoalan pasal 59 dalam Raperda itu yang disebut melegalkan minuman beralkohol.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut bukan berasal dari keinginannya, melainkan merupakan konsekuensi dari aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harus diingat, kita ini pejabat publik, tidak boleh melawan undang-undang di atasnya," ungkap Budi.
"Pemikiran sederhananya begini, ini mau diatur apa tidak? Karena ada undang-undang di atasnya, kalau tidak mau diatur, tidak boleh mengatur ya jangan salahkan saya, saya tidak ada kepentingan, saya bukan pengusaha hiburan," ucapnya.
Budi mengaku tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut.
"Kalau ini lolos alhamdulillah, kalau enggak lolos ya enggak apa-apa. Enggak ada kepentingan. Yang penting saya sebagai pejabat negara, saya sebagai umat Islam, saya sudah melakukan, saya sudah berikhtiar," kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama revisi aturan tersebut adalah memberikan efek jera melalui penerapan sanksi bagi pelanggar.
Budi bahkan mengaku telah menyampaikan hal tersebut dalam proses harmonisasi dengan Kemenkum. Menurutnya, aturan akan menjadi tidak efektif apabila tidak disertai sanksi yang tegas.
"Kalau misalkan tidak bisa ada sanksi batalin sekalian, karena percuma saya membuat jera mereka," tegasnya.
Budi juga menuding adanya pihak yang berkepentingan agar Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan tidak disahkan, khususnya dari kalangan pengusaha hiburan malam dan pengusaha minuman keras yang dinilai khawatir terhadap besarnya sanksi dalam aturan tersebut.
Meski demikian, Budi menegaskan dirinya tetap akan menjalankan kewenangan sebagai kepala daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya ini ngomong tapi saya berbuat. Wali Kota Serang ini senang berbuat, tapi selalu mencari solusi," pungkasnya.