Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal, menilai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 bukan sekadar persoalan administrasi penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral.
Hal itu disampaikan Gafar, saat di wawancarai Tribunpalu.com, seusai rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima daerah.
Gafar menjelaskan, Kepmen Nomor 157 menjadi salah satu dasar dalam penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral.
Status tersebut akan berpengaruh terhadap pembagian DBH sektor mineral dan batu bara antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Baca juga: Desa Negeri Lama Buol Masuk 12 Calon Desa Percontohan Antikorupsi di Sulteng
Karena dalam Kepmen tersebut Morowali hanya ditetapkan sebagai daerah penghasil, sementara tidak tercantum sebagai daerah pengolah,
Sehingga menimbulkan ke hawatir, daerah akan kehilangan potensi tambahan penerimaan DBH yang seharusnya diperoleh dari aktivitas hilirisasi nikel yang selama ini berlangsung di Morowali.
“Kalau daerah pengolah tidak diakui, tentu ini akan berimplikasi terhadap hak daerah dalam memperoleh Dana Bagi Hasil. Padahal aktivitas pengolahan nikel di Morowali sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia,” katanya.
Menurut Gafar, persoalan itu semakin tidak adil karena Morowali bukan hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menanggung dampak dari aktivitas pengolahan mineral.
“Yang sama-sama kita saksikan adalah bagaimana dampak terhadap ekosistem dan ekologi akibat eksploitasi maupun pengolahan sumber daya alam mineral dan batu bara di Kabupaten Morowali. Bahkan dampak sosialnya juga sangat masif,” ujarnya.
Baca juga: Kepmen ESDM 157 Dinilai Rugikan Daerah, Gafar: Kalau Perlu Kita Gugat di MA
Ia menegaskan, apabila daerah berpotensi kehilangan sebagian hak DBH akibat tidak diakuinya status sebagai daerah pengolah, sementara masyarakat tetap harus menanggung dampak lingkungan dan sosial, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan.
“Kita ini hanya mau dikasih dampak kerusakan lingkungan saja. Jangan sampai masyarakat Morowali hanya menerima kerusakan lingkungan dan persoalan sosial, sementara manfaat fiskal yang seharusnya diterima daerah melalui Dana Bagi Hasil justru berkurang,” tegas Gafar.
Sehingga Gafar menilai mendorong pemerintah daerah dan Pemprov, Bupati Morowali dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera menemui Menteri ESDM guna meminta penjelasan terkait Kepmen Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Menurutnya, apabila pemerintah pusat tidak mengakomodasi keberatan daerah, langkah hukum melalui gugatan ke Mahkamah Agung dapat menjadi opsi.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan, sekaligus menjamin keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat industri hilirisasi nasional. (*)