TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, guna meminta penjelasan terkait ditemukannya uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura.
Uang dalam mata uang asing tersebut ditemukan penyidik ketika melakukan penggeledahan di ruang kerja Winarko pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Temuan uang tunai itu menjadi bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik perlu mendalami asal-usul uang ribuan dolar tersebut.
KPK juga ingin mengetahui pihak yang menyerahkan dana beserta tujuan pasti pemberiannya.
Budi menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri mekanisme pelayanan keimigrasian yang Kantor Imigrasi Jakarta Selatan jalankan, terutama praktik yang melibatkan biro jasa sebagai perantara WNA dan petugas.
"Karena itu, dari hasil kegiatan penggeledahan dengan temuan dan penyitaan uang sejumlah 8.500 dolar Singapura, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan dan menjelaskan keberadaan uang tunai tersebut," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: Cuaca Riau Dominasi Cerah hingga Cerah Berawan, Hujan Hanya Berpotensi di Beberapa Daerah Malam Hari
Baca juga: Paman dan Tante Aniaya 2 Bocah di Siak, Terungkap Guru Lihat Mata Korban Bengkak
Lebih lanjut, tim antirasuah akan menganalisis alur pelayanan dokumen keimigrasian dari tingkat kantor cabang hingga pusat.
Penyidik ingin memastikan keterkaitan uang tersebut dengan proses pelayanan birokrasi yang berjalan selama ini.
"Sehingga nanti dari keterangan para saksi yang akan dilakukan pemanggilan akan bisa menjelaskan terkait kedudukan uang tersebut. Termasuk soal pemberian dari siapa, motif pemberian, dan mekanisme pengumpulannya," kata Budi menambahkan.
Budi menjelaskan bahwa KPK membutuhkan proses pendalaman keterangan saksi ini untuk mengonfirmasi langsung relevansi barang bukti dengan peristiwa pidana.
Analisis ini berfungsi untuk memperkuat pembuktian dan mengurai konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sukses mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Budi menyebutkan KPK pasti menganalisis seluruh temuan barang bukti ini secara komprehensif guna membongkar praktik kotor para oknum pejabat keimigrasian yang memaksa pemohon untuk membayar biaya ekstra.
Terkait pusaran kasus korupsi sistemik ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.
Lembaga antirasuah menjerat sejumlah petinggi yang menduduki jabatan strategis, meliputi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, hingga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Tersangka lainnya mencakup pejabat dan staf imigrasi seperti Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.
Selain menyita uang dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, KPK turut merampas berbagai aset para tersangka yang nilainya mencapai sekitar Rp 17,5 miliar.
Tim penyidik membawa tujuh unit mobil, lima belas unit sepeda motor, sebelas unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, hingga emas.
KPK mengenakan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para pelaku.