TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Pedagang yang masih nekat berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, terancam ditertibkan lebih tegas oleh petugas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasangkayu menegaskan akan mengambil tindakan sesuai prosedur apabila pedagang tetap mengabaikan imbauan untuk pindah ke area pasar yang telah disediakan.
Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Roy Eland, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang sejak pekan lalu.
Baca juga: Cabai Rawit di Pasangkayu Terjun Bebas, dari Rp100 Ribu Kini Tinggal Rp23 Ribu per Kg
Baca juga: Satpol PP Pasangkayu Bongkar Lapak Pedagang di Kawasan Pasar Randomayang
Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari imbauan, teguran lisan hingga teguran tertulis.
Namun apabila masih ditemukan pedagang yang tetap berjualan di lokasi terlarang, petugas akan melakukan tindakan penegakan aturan.
"Kalau masih tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil langkah sesuai SOP yang berlaku, termasuk mengangkat atau menyita sementara barang dagangan yang berada di lokasi yang dilarang," ujar Roy saat ditemui di Pasar Randomayang, Sabtu (8/8/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Roy menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan, namun meminta pedagang menempati area pasar agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Menurutnya, keberadaan lapak di bahu jalan selama ini kerap memicu kemacetan dan berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Kami tidak melarang orang mencari nafkah. Kami hanya meminta agar berjualan di tempat yang sudah disediakan supaya tidak mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan," katanya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perhubungan, serta pihak kepolisian.
Petugas mengarahkan pedagang untuk masuk ke dalam area pasar, sekaligus menertibkan parkir kendaraan yang selama ini menggunakan badan jalan.
Roy berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga penertiban tidak perlu dilakukan dengan tindakan yang lebih tegas.
"Harapan kami pedagang bisa bekerja sama. Jika semua menempati area pasar, aktivitas jual beli tetap berjalan dan lalu lintas juga lebih tertib serta aman," tutupnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan