TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasangkayu bersama kepolisian dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026).
Pantauan Tribun-Sulbar.com di lokasi, belasan personel Satpol PP terlihat berkeliling di area luar pasar untuk memberikan arahan kepada para pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan.
Para pedagang tersebut diminta untuk memindahkan lapak dan berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan.
Baca juga: Potret Siswa SMAN 1 Bulu Taba Belajar di Lantai, Kursi & Meja Sejak 2006 Tak Bisa Lagi Digunakan
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Mamuju Hamil 3 Bulan usai Dirudapaksa Belasan Pria, 2 Pelaku Pamannya Sendiri
Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Roy Eland, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pengelola pasar terkait kondisi lalu lintas yang kerap terganggu akibat aktivitas jual beli di bahu jalan.
Menurutnya, keberadaan pedagang di pinggir jalan menyebabkan kemacetan hampir setiap hari pasar berlangsung.
Bahkan, beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh aktivitas perdagangan yang memakan badan jalan.
"Dasar kami melakukan penertiban adalah adanya aduan dari masyarakat dan pengelola pasar. Setiap hari pasar sering macet dan bahkan sempat terjadi kecelakaan karena banyak pedagang berjualan di bahu jalan," ujar Roy.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam kegiatan itu, Koperindag bertugas merelokasi dan mengarahkan pedagang ke dalam pasar, sementara Satpol PP bersama Dinas Perhubungan serta pihak kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas dan penertiban parkir.
"Kami mengarahkan para pedagang masuk ke dalam pasar yang sudah disiapkan. Selain itu, parkiran juga kami tertibkan agar tidak mengganggu pengguna jalan," katanya.
Roy menegaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Pekan sebelumnya, petugas telah memberikan imbauan kepada para pedagang.
Tahapan selanjutnya berupa teguran lisan dan akan dilanjutkan dengan teguran tertulis apabila masih ditemukan pelanggaran.
"Kalau masih tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan sesuai SOP yang berlaku, termasuk penyitaan barang dagangan yang berada di lokasi terlarang," jelasnya.
Ia berharap para pedagang dapat memahami tujuan penertiban tersebut dan bersedia menempati area pasar yang telah disediakan pemerintah.
Menurutnya, langkah itu dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan bagi pedagang maupun pengguna jalan.
"Kami berharap pedagang bisa bekerja sama dengan pemerintah. Tujuan kami agar aktivitas jual beli tetap berjalan, tetapi kondisi lalu lintas juga aman, tertib dan nyaman bagi semua pihak," tutup Roy.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan