Diduga Hirup Lem Bersama Balita, Perempuan Dievakuasi Satpol PP-WH Banda Aceh
Muliadi Gani August 08, 2026 11:48 AM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Seorang perempuan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beserta anak balitanya dievakuasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kawasan Taman Tepi Kali Krueng Aceh, Banda Aceh, pada Kamis (6/8/2026). 

Tindakan penertiban ini dilakukan setelah tindakan perempuan tersebut diduga mengonsumsi atau menghirup lem di ruang terbuka publik.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengonfirmasi bahwa penanganan tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang merasa resah dan prihatin menyaksikan aktivitas membahayakan tersebut di area fasilitas umum.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kita langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap ibu dan anak balitanya tersebut," tegas Rizal.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Keselamatan Jadi Prioritas

Berdasarkan data pemeriksaan awal, perempuan tersebut diketahui tercatat sebagai warga asal Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, yang saat ini berdomisili di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Hal yang sangat menyita perhatian dan keprihatinan petugas adalah indikasi bahwa sang ibu tidak hanya menghirup lem seorang diri, tetapi diduga kuat turut mengajak anak balitanya melakukan tindakan berbahaya serupa.

Guna memastikan keselamatan fisik dan psikologis keduanya, petugas langsung membawa ibu dan balita tersebut ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

Baca juga: Haji Uma dan Warga Aceh di Malaysia Bantu Pulangkan Pekerja Migran Aceh Timur Yang Sakit Paru-Paru 

Di sana, mereka mendapatkan pembinaan, perlindungan, pendampingan sosial, serta penanganan medis dan rehabilitasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Atas kejadian ini, Kasatpol PP-WH Banda Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap proaktif dan tak segan melapor ke Satpol PP-WH atau dinas terkait jika menemukan indikasi pelanggaran ketertiban umum maupun penyakit sosial di ruang publik.

Respon cepat dari warga sangat krusial, terlebih jika kasus yang ditemukan mengancam keselamatan serta masa depan anak-anak di bawah umur.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Menag Lantik Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry, Lanjutkan Transformasi Kampus

Baca juga: Tiga Rumah Warga di Aceh Besar Rusak Diterjang Angin Kencang, BPBD Pastikan Tak Ada Korban

Baca juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Rumah Warga di Woyla Aceh Barat Rusak

Sumber: SerambiNews.com

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.