Enam Kasus Narkoba Dibongkar Polda Kepri Dalam Sepekan, Paling Menonjol Sabu Dibuang ke Laut
Eko Setiawan August 08, 2026 12:40 PM

TribunBatam.id, Batam - Upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Kepri kembali membuahkan hasil. Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar enam perkara narkotika dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Sebanyak 11 orang tersangka diamankan dari rangkaian pengungkapan itu. Polisi juga menyita narkotika berupa sabu dengan total 402,09 gram bruto, ganja 58,4 gram bruto, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai dan barang lainnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono dalam keterangan release, Sabtu (8/8). Kata dia, pihaknya terus melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap peredaran narkoba. 

"Dalam sepekan, kita berhasil mengungkap peredaran beragam jenis narkoba dengan 11 tersangka. TKP nya berbeda-beda," ujarnya. 

Dalam pengungkapan itu, kata dia terdapat satu kasus menonjol, yakni Sabu 376 Gram Hendak Dibuang ke Laut. 

Lokasi pengungkapan terjadi di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun pada 6 Agustus 2026 kemarin. 

Dalam perkara ini, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu.

Saat petugas hendak melakukan penindakan, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut.

Namun, upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengambil kembali bungkusan yang masih terapung di sekitar lokasi.

Dari pengembangan perkara, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.

Modus tersangka dalam perkara ini diduga dengan cara membawa atau menyimpan narkotika, kemudian berupaya menghilangkan barang bukti ketika mengetahui keberadaan petugas. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, ada kasus pengungkapan di Batam.  Yakni pada 31 Juli 2026, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika. Dua orang tersangka diamankan dalam perkara tersebut. Dari tangan mereka, petugas menyita 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital dan dua unit telepon seluler.

Keberadaan timbangan digital menjadi salah satu barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap aktivitas para tersangka, termasuk dugaan proses penimbangan atau pembagian narkotika sebelum diedarkan.

Kemudian Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 1 Agustus 2026 di wilayah Batu Ampar, Kota Batam. Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8,19 gram bruto sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket.

Selain sabu, petugas menyita sejumlah telepon seluler, dompet, uang tunai dan barang pendukung lainnya.

Pola pengemasan sabu dalam beberapa paket tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui apakah narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali atau berkaitan dengan jaringan lain.

Masih dalam rangkaian pengungkapan pada rentang 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar perkara narkotika di Sekupang, Batam. Dua orang tersangka diamankan.

Dari perkara tersebut, polisi menyita 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal salah satu tersangka. Dari proses tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memasok maupun menerima narkotika dari para tersangka.

Masih dalam rangkaian pengungkapan, tepat Pada 3 Agustus 2026, Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Nagoya, Batam.

Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 58,4 gram bruto ganja.

Setelah tersangka diamankan, polisi tidak berhenti pada penindakan awal. Petugas melakukan pengembangan guna mengetahui asal ganja tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredarannya.

Sementara itu, pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali melakukan pengungkapan di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam. Dua orang tersangka diamankan dalam perkara tersebut.

Polisi menyita 5,14 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.

Keberadaan timbangan digital dan alat komunikasi turut didalami penyidik untuk mengungkap pola aktivitas para tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan total 11 tersangka dengan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar.

Meski para tersangka telah diamankan, penyidikan belum berhenti. Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan terhadap masing-masing perkara untuk mengungkap sumber barang, pemasok, hingga jaringan yang diduga berada di belakang para pelaku. Blt

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Caption : Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nona saat ungkap kasus beberapa waktu lalu. 

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan 

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan 
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan 
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.