Kementerian HAM Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Ulayat Lingkuang Aua Pasaman Barat
Rahmadi August 08, 2026 01:46 PM

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kementerian HAM RI mempercepat penanganan sengketa tanah ulayat Nagari Lingkuang Aua di Pasaman Barat dengan menggelar pertemuan tindak lanjut bersama pemerintah daerah, tokoh adat, dan para pihak terkait.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara objektif, transparan, serta menghasilkan penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM, Osbin Samosir, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah merupakan wujud komitmen negara dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh penanganan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Kami tidak datang untuk memihak, melainkan memfasilitasi dialog, menghimpun fakta secara utuh, dan menyusun rekomendasi penyelesaian sesuai kewenangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Osbin, Rabu (05/08/2026).

Dalam forum tersebut, unsur Niniak Mamak Nagari Lingkuang Aua menjelaskan kronologi sengketa tanah ulayat dengan PT Gersindo Minang Plantation. Berbagai persoalan disampaikan, mulai dari pelaksanaan kerja sama hingga dugaan belum dipenuhinya sejumlah kesepakatan yang menjadi dasar pengaduan kepada Kementerian HAM.

Baca juga: PT Semen Padang Semarakkan Pawai Telong-Telong HJK Padang ke-357 di Pantai Cimpago

Masyarakat juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Menindaklanjuti penyampaian tersebut, tim Kementerian HAM melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak beserta dokumen pendukung.

Klarifikasi dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi yang berorientasi pada perlindungan HAM, penyelesaian konflik secara damai, dan terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat–Riau, Dewi Nofyenti, mengatakan pihaknya terus mengawal proses penyelesaian agar berjalan secara partisipatif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Ia mengharapkan semua pihak yang terlibat mengedepankan musyawarah dan itikad baik sesuai budaya Minangkabau.

Baca juga: Cuaca Mentawai Minggu 8 Agustus 2026, Berawan hingga Berpotensi Hujan Ringan

"Kami senantiasa mengawal proses ini agar setiap tahapan penyelesaian tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.

Diskusi yang berlangsung di Kantor Bupati setempat berjalan konstruktif dengan melibatkan pemerintah daerah dan para pemangku adat. Berbagai alternatif penyelesaian dibahas secara terbuka, termasuk penguatan koordinasi lintas instansi dan rencana pelaksanaan mediasi lanjutan yang difasilitasi Kementerian HAM.

Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.

Seluruh pihak juga berharap segera terbangun kesepahaman antara Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pucuak Adat Pasaman dengan Niniak Mamak Nagari Lingkuang Aua sehingga konflik tanah ulayat dapat diselesaikan secara damai, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kehadiran langsung Kementerian HAM di Bumi Mekar Tuah Basamo menegaskan komitmen negara dalam membuka ruang dialog, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian pengaduan HAM, serta mendorong penyelesaian konflik yang humanis, partisipatif, dan berkelanjutan. (Humas KemenHAM Sumbar)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.