TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Satreskrim Polres Langkat juga memaparkan pengungkapan kasus sejak 6 Juli hingga 6 Agustus 2026 atau sebulan belakangan.
Ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Langkat. Yaitu kasus tindak pidana perjudian, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, serta tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dari empat kasus itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian. Pasalnya polisi meringkus tujuh orang tersangka selama sebulan.
"Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tersangka berinisial DAS, FAZ, AP, TS, INP, RSN, dan AM," ujar Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan, Sabtu (8/8/2026).
"Para tersangka telah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Langkat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Kemudian pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian yang melibatkan empat tersangka berinisial IM, BPB, GP, dan FS.
"Keempat tersangka diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Langkat pada Sabtu, 17 Juli 2026, di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Mereka diamankan saat sedang bermain judi tembak ikan," ucap Hannry.
Selanjutnya kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka berinisial AL.
Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Langkat pada Rabu, 29 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Vario," kata Hannry.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terakhir Polres Langkat juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan empat tersangka berinisial AS, NS, K, dan MD.
Keempat tersangka telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(cr23/tribun-medan.com)