WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang membongkar puluhan bangunan liar (bangli) di sepanjang ruas jalan akses Tol Karawang Timur pada Sabtu (8/8/2026).
Pembongkaran dilakukan usai surat peringatan pertama hingga ketiga diabaikan para pemilik bangli.
Lapak-lapak warung maupun tambal ban dibongkar hingga material kayu, meja maupun atap bangunannya dibongkar alat berat serta diangkut ke mobil truk.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan, penataan dilakukan sebagai upaya memperbaiki fungsi Daerah Milik Jalan (DMJ), mengurai kemacetan, sekaligus menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Baca juga: Kerap Buldozer Bangunan Liar, Bupati Karawang Aep Syaepuloh Kini Dijuluki Raja Bongkar
Penataan kawasan Interchange Tol Karawang Timur dilaksanakan bertahap.
Tahun 2026 ini, pekerjaan difokuskan hingga area saluran drainase, sedangkan penyelesaian sisi lainnya akan dilanjutkan pada tahun depan.
"Tahun ini menyelesaikan saluran, kemudian tahun depan dilanjutkan dari saluran ke sisi berikutnya," kata Aep, Sabtu.
Ia menyebut, Pemkab Karawang telah menyiapkan rencana anggaran sekitar Rp 8 miliar untuk melanjutkan penataan pada tahap berikutnya.
Baca juga: Tertibkan Bangunan Liar di Exit Tol Cimanggis Kota Depok, Satpol PP Bongkar Warung Kopi Pangku
Pekerjaan tersebut mencakup penataan sepanjang sekitar 400 meter di kedua sisi jalan.
Menurut Aep, penataan dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh izin karena kawasan tersebut merupakan aset milik Jasa Marga.
Ia menegaskan, pembongkaran hanya dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas Daerah Milik Jalan (DMJ), bukan terhadap bangunan yang berada di luar area tersebut.
"Ini bukan sembarang membongkar, yang kami tertibkan adalah bangunan yang berada di Daerah Milik Jalan, saluran juga harus dirapikan agar fungsinya kembali optimal," katanya.
Baca juga: Bongkar Bangunan Liar, Aep Bakal Bangun Skatepark di Kolong Flyover Cikampek
Selain mengembalikan fungsi jalan dan saluran, penataan tersebut juga bertujuan mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan Interchange Tol Karawang Timur.
Aep berharap, setelah penataan selesai, kawasan tersebut menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ia mengimbau para pedagang maupun pelaku usaha untuk tidak lagi memanfaatkan area DMJ sebagai tempat berjualan.
Baca juga: Ganggu Persawahan, Pemkab Bekasi Siap Bongkar Ratusan Bangunan Liar di Bantaran Irigasi Sukatani
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, ada 93 bangunan liar di kedua sisi jalan yang menjadi sasaran penataan.
Mayoritas bangunan tersebut merupakan bangunan semi permanen.
Aep meminta PLN agar lebih selektif dalam memberikan sambungan listrik kepada bangunan yang tidak memiliki izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (maz)