TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) masih terbuka dan akan kembali didalami setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Muzani mengatakan MPR sebelumnya telah menyerahkan rancangan PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak presiden minta agar kita terus melakukan pendalaman karena itu kemarin di rapat gabungan kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
PPHN panduan atau haluan filosofis penyelenggaraan negara jangka panjang yang berlaku lintas pemerintahan dan sedang disusun oleh MPR RI.
Kehadiran PPHN ini bertujuan agar arah pembangunan nasional tetap berkesinambungan lintas generasi kepemimpinan.
Menurut Muzani pembahasan PPHN perlu dilakukan secara matang karena dokumen tersebut dimaksudkan sebagai landasan filosofis pembangunan nasional, bukan sekadar pedoman teknis.
"Ketika menyusun itu partisipasi publik kita buka dan jaraknya sangat panjang 10 tahun tapi kita berharap tidak terlalu lama ini untuk dibahas, untuk didengar, dan untuk didiskusikan. Prinsipnya ini adalah hal yang masih sangat terbuka karena ini adalah landasan filosofi bukan landasan teknis ya," ujarnya.
Setelah rangkaian agenda kenegaraan pada 17 Agustus selesai, Muzani menyebut pihaknya akan kembali mengaktifkan pembahasan melalui Badan Pengkajian MPR.
Badan tersebut nantinya akan diminta menyiapkan langkah lanjutan untuk memperdalam substansi PPHN.
Dia juga membuka kemungkinan pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak di luar parlemen.
"Bisa ke perguruan tinggi, bisa ke para pakar-pakar ketatanegaraan termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan," ujarnya.
Muzani juga memastikan kelompok masyarakat sipil memiliki ruang untuk memberikan masukan dalam proses pendalaman PPHN.
"Tentu saja, tentu saja (kelompok masyarakat sipil dilibatkan)," jawab Muzani.