TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa didahului teguran maupun peringatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah, S.H., selaku pendamping para guru yang mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, dua guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu, yakni Tita Aryani dan Ririn Safitri, mengajukan permohonan mediasi kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Keduanya datang didampingi Abdullah dengan membawa sejumlah dokumen, termasuk surat pemberhentian dan permohonan mediasi.
Dalam surat tersebut, Tita Aryani dan Ririn Safitri memohon kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk melakukan mediasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka sebut dilakukan secara sepihak oleh SDIT Rabbani Kota Bengkulu.
Tiga Guru Dipanggil Bergantian
Abdullah mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari para guru, tiga guru dipanggil secara bergantian oleh kepala sekolah pada 5 Agustus 2026.
Ketiga guru tersebut yakni Ririn, Elzita, dan Tita Aryani.
“Mereka dipanggil secara bergantian. Setelah dipanggil dan menghadap kepala sekolah, mereka dinyatakan untuk diberhentikan,” ujar Abdullah.
Pemberhentian tersebut, kata dia, berlaku mulai 6 Agustus 2026.
“Diberhentikan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026. Jadi, 6 Agustus 2026 itu berdasarkan penyampaian kepala sekolah, mereka tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani,” katanya.
Alasan Pemberhentian Berbeda
Abdullah mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, alasan pemberhentian terhadap tiga guru tersebut berbeda-beda.
“Ada beberapa. Dari tiga orang ini ada beberapa alasan dari pihak sekolah. Yang pertama terkait dengan adab dan karakter,” ujarnya.
Selain itu, ada guru yang disebut mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa izin dari yayasan.
“Ada guru yang dipecat ini ikut PPG tanpa izin dari yayasan,” kata Abdullah.
Alasan lainnya, menurut Abdullah, berkaitan dengan guru yang disebut jarang masuk.
“Jadi, berbeda-beda, Pak. Setiap orang berbeda-beda,” ujarnya.
Guru Bantah Alasan Pihak Sekolah
Abdullah mengatakan, para guru telah menyampaikan sanggahan ketika dipanggil oleh kepala sekolah.
Menurut dia, salah satu guru mempertanyakan mengenai tudingan terkait adab dan karakter.
“Ya, sebenarnya dari guru-guru ini sudah menyangkal waktu dipanggil itu. Di depan kepala sekolah sudah disampaikan bahwa terkait dengan adab, adab yang seperti apa? Yang tidak mencerminkan adab seperti apa yang kami tidak cerminkan di Rabbani ini?” kata Abdullah.
Terkait PPG, Abdullah mengatakan guru yang bersangkutan menyampaikan bahwa bukan hanya dirinya yang mengikuti PPG tanpa izin.
“Selanjutnya, terkait dengan PPG, yang mengikuti PPG itu sudah sempat disampaikan sama guru ini bahwa bukan hanya dia yang ikut PPG, tetapi banyak. Ada sekitar 15 orang,” ujarnya.
Menurut Abdullah, sekitar 15 orang tersebut berasal dari Rabbani dan disebut mengikuti PPG tanpa izin.
“Ya, yang dari Rabbani yang tidak izin. Tapi kenapa cuma dia sendiri yang dipecat di situ?” kata Abdullah.
Sementara terkait alasan tidak masuk sekolah, Abdullah mengatakan berdasarkan keterangan guru tersebut, ketidakhadirannya disebabkan anaknya sakit.
“Selanjutnya, berdasarkan keterangan guru ini, dia tidak hadir itu karena anaknya sakit. Karena dirawat secara beruntun dan musibah secara beruntun, dia tidak datang sekolah,” ujarnya.
Guru Mengaku Tidak Mendapat Teguran atau Peringatan
Abdullah mengatakan, dalam laporan yang disampaikan kepada Disnakertrans, pihaknya mempersoalkan proses pemberhentian para guru.
“Laporan yang kita sampaikan ke Disnaker itu terkait beberapa hal. Pertama, terkait kronologis dari pemecatan,” kata Abdullah saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com melalui telepon.
Menurut Abdullah, pihaknya menyampaikan bahwa tidak ada peringatan sebelum pemecatan dilakukan.
“Di dalam surat ke Disnaker itu kita sampaikan bahwa dalam pemecatan tersebut tidak ada peringatan sebelum dilakukan pemecatan,” ujarnya.
Ia juga menyebut tidak ada surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan pihak sekolah.
“Di situ juga kita sampaikan bahwa dalam pemecatan itu tidak ada dikeluarkan SK pemecatannya. Sebagaimana ketika mereka masuk, ada SK pengangkatan,” kata Abdullah.
Hal serupa tercantum dalam surat permohonan mediasi yang diajukan Tita Aryani dan Ririn Safitri.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada 5 Agustus 2026, mereka dipanggil pihak sekolah dan diminta berhenti mengajar di SDIT Rabbani.
Mereka juga menyebut alasan yang disampaikan pihak sekolah berkaitan dengan karakter dan adab yang dinilai tidak sesuai dengan karakter Guru Rabbani.
Dalam surat itu, keduanya menyatakan tidak ada teguran maupun peringatan, baik secara lisan maupun tulisan.
Pesangon Belum Diberikan
Abdullah mengatakan, setelah diberhentikan, para guru juga sempat menanyakan mengenai pesangon kepada pihak sekolah dan yayasan.
Namun, menurut dia, belum ada kepastian mengenai pemberian pesangon tersebut.
“Namun, setelah ditanyakan kepada pihak yayasan, mereka belum merespons. Belum ada kepastian apakah diberikan atau tidak kepada guru ini,” ujar Abdullah.
Dalam percakapan dengan TribunBengkulu.com, Abdullah juga menyebut salah satu guru meminta surat pemberhentian kepada kepala sekolah dan mendapatkan surat tersebut.
Namun, ketika ditanyakan mengenai pesangon, Abdullah mengatakan hak tersebut belum diberikan.
“Untuk pesangon tetap tidak dikasih,” kata Abdullah.
Persoalkan Jaminan BPJS
Selain persoalan pemberhentian dan pesangon, pihak guru juga mempersoalkan jaminan kesehatan selama bekerja di SDIT Rabbani.
Abdullah mengatakan, masa kerja para guru tersebut berbeda-beda, yakni ada yang lima tahun, 12 tahun, dan 13 tahun.
“Di pihak yayasan dan pihak sekolah, mereka tidak memberikan jaminan kesehatan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan,” kata Abdullah.
Hal tersebut juga tercantum dalam surat permohonan mediasi yang diajukan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
Dalam surat tersebut, Tita Aryani dan Ririn Safitri menyatakan selama menjadi guru tetap SDIT Rabbani tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka juga menyebut selama bekerja, pihak sekolah melakukan pemotongan gaji.
Minta Disnaker Lakukan Mediasi
Abdullah mengatakan pihaknya meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu memediasi persoalan antara para guru dan pihak sekolah.
“Kami juga meminta pihak Disnaker, dalam hal ini Disnaker Provinsi, untuk melakukan mediasi antara guru dan pihak sekolah,” ujarnya.
Menurut Abdullah, para guru berharap seluruh hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Keinginan dari guru-guru yang dilakukan pemecatan oleh pihak sekolah ini adalah diberikan seluruh hak-hak mereka yang menjadi hak mereka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” kata Abdullah.
Dalam surat permohonan mediasi, Tita Aryani dan Ririn Safitri juga meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak merugikan kedua belah pihak.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini