TRIBUNNEWS.COM - Seorang marbot masjid berinisial AS (65) ditemukan bersimbah darah di sekitar Masjid Al-Muhajirin di Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026) siang.
Korban tewas setelah dibunuh oleh Fajar Sugama (35) pakai dua buah senjata tajam, celurit dan katana.
Pelaku pun kini telah diringkus dan tengah diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara mengatakan, ada beberapa luka bacok di tubuh korban.
"Luka akibat bacokan ada, luka terbuka terlihat jelas pada tubuh korban. Diduga korban diserang berulang kali," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan sejumlah barang bukti telah diamankan.
"Barang bukti yang sudah kami amankan berupa katana. Untuk celurit nanti kami pastikan kembali," ucapnya.
Ia juga menuturkan, pelaku yang bernama Fajar Sugama (35) diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian.
Meski sudah diringkus, tersiar kabar bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
“Untuk pelaku sementara masih bisa diajak berkomunikasi ketika kita periksa,"
"Namun apabila ada kejiwaan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan ke dokter kejiwaan," ujar Made kepada Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: Marbot Masjid Diserang hingga Tewas saat akan Azan, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa, Polisi Lakukan Tes
Ia menuturkan, pelaku diketahui tengah menghadapi kesulitan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan.
Diduga, pelaku tersinggung dengan omongan korban terkait kondisi ekonomi yang dialaminya.
"Untuk itu terkait dengan kondisi ekonomi pelaku, di mana posisi pelaku ini masih tidak mendapatkan pekerjaan,"
"Dan adanya ini korban ada perkataan yang mungkin tidak bisa kita sampaikan di sini karena itu berkaitan dengan pelaku juga, privasi pelaku,"
"Itu yang mungkin membuat pelaku melakukan hal tersebut," katanya.
Pelaku pun dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ketua RT setempat, Zulkarnain mengatakan, pelaku disebut sering melempari rumah warga hampir setiap hari.
"Kalau kesehariannya dia biasa saja, cuma tiap hari itu dia selalu nembukin (melempari) rumah tetangga," ujar Zulkarnain kepada Tribunjabar.id, Kamis (6/8/2026).
Ia menuturkan, aksi pelaku tersebut sudah cukup lama, bahkan warga dan Babinsa kerap melakukan pembinaan, namun perilaku pelaku tak berubah.
"Kalau kondisinya sudah cukup lama. Kita juga sudah pernah ngobrol dengan Babinsa, warga juga sudah dikumpulkan semua, tapi tindakannya belum bisa maksimal," katanya.
Ia juga menuturkan bahwa pelaku kerap membawa senjata tajam.
"Sering membawa sajam," ucapnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Daenza Falevi)