Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Nama Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Slamet Riyadi, dan mantan Direktur PD Panca Karya, Rusdi Ambon, muncul dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Namun hingga kini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020-2024.
Keduanya yakni Wilis Ayu Lestari (W.A.L), selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta Nova Rondonuwu alias N.R, selaku Kepala Urusan Kasir PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/8/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon selama periode 2020 - 2024 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp. 177 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 18.969.571.337.
Baca juga: Hotel Santika Premiere Ambon Gelar Fun Walk, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Sehat Karyawan
Baca juga: Sekda Maluku Hadiri Pelantikan DPD IMM, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan dan Mitra Pemerintah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, mengatakan penyidik menjeret keduanya dengan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana berat.
Ancaman hukuman dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu juga pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti apabila kerugian negara terbukti di persidangan.
Slamet Riyadi dan Rusdi Ambon Belum Tersangka
Meski penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, termaksud barang milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Slamet Riyadi, Kejari Ambon belum menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim menyita dokumen dan telepon seluler milik Slamet Riyadi.
Sementara dari Manajer Keuangan dan Akuntansi, Wilis Ayu Lestari, penyidik menyita satu kotak perhiasan, enam buah jam tangan, 42 tas bermerek dan satu unit telepon seluler.
Selain barang hasil penggeledahan, terdapat pula sejumlah barang yang diserahkan langsung kepada penyidik.
Barang tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli STNK kendaraan tersebut, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill serta uang tunai sebesar Rp. 1 miliar.
Barang-barang tersebut diserahkan langsung oleh Wilis Ayu Lestari dan Nova Rondonuwu ke Kantor Kejari Ambon.
Meski demikian, pihak yang barang atau asetnya telah disita maupun yang melakukan pengembalian kerugian keuangan negara belum otomatis berstatus sebagai tersangka.
Termaksud Slamet Riyadi dan mantan direktur PD Pancakarya, Rusdi Ambon yang disebut melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Status hukum para pihak tersebut masih dapat berkembang seiring proses penyidikan.
Penyidik Masih Telusuri Pihak Lain
Sudarmono menegaskan, masih terbuka kemungkinan pihak lain terlibat dalam perkara tersebut.
Karena itu, proses pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan.
“Pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,“ ujar Sudarmono.
Penyidikan perkara ini sendiri telah berlangsung cukup panjang.
Kasus mulai diusut pada 8 April 2025 ketika Tim Jaksa Penyidik Kejari Ambon melakukan ekspose perkara pada masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon saat itu Ardiansyah.
Dari hasil ekspos, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap pendidikan.
Sejak saat itu, penyidik memeriksa puluhan saksi, mulai dari jajaran direksi, pegawai internal perusahaan, hingga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.
Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga penetapan tersangka pada 5 Agustus 2026, baru Wilis Ayu Lestari dan Nova Rondonuwu yang secara resmi menyandang status tersangka.
Apakah hasil pemeriksaan lanjutan nantinya akan mengarah pada penambahan tersangka baru atau tidak?
seluruhnya masih bergantung pada perkembangan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Sampai proses tersebut selesai, setiap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Slamet Riyadi dan Rusdi Ambon, tetap harus dipandang sebagai pihak yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan tetap memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah. (*)