Tribunlampung.co.id, Jawa Tengah - Berikut ini kronologi lengkap kasus pembunuhan bos konter handphone (HP) di Kecamatan Ambarawa, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Candra Waskito (25) sampai pelakunya tertangkap. Ternyata berawal dari rencana perampokan yang telah disiapkan tersangka.
Polres Semarang berhasil menangkap dua tersangka perampokan yang disertai pembunuhan bos konter HP. Dua tersangka berinisial DPP (20) dan TI (25).
Para tersangka ternyata sudah memiliki niat untuk melakukan aksi kriminal dengan menyasar konter HP Royal Phone milik korban di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengungkap jika kedua tersangka itu telah merencanakan perampokan sehingga membawa sejumlah alat yang dinilai dapat digunakan untuk mengantisipasi apabila korban melakukan perlawanan.
Hal itu diketahui setelah polisi menangkap kedua pelaku di tempat berbeda di Kota Semarang. Berikut keterangan para pelaku terkait aksi perampokan itu sebagaimana dihimpun dari TribunJateng.co.id:
AKP Bodia Teja Lelana mengungkap bahwa para pelaku telah merencanakan perampokan di konter HP milik korban, Candra Waskito.
Diceritakan Bodia, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DPP terlebih dahulu mendatangi konter Royal Phone untuk menanyakan keberadaan korban.
Saat itu, seorang karyawan konter mengatakan kepada tersangka DPP bahwa korban sedang berada di Kota Salatiga. Sekitar pukul 23.00 WIB, DPP kemudian bertemu dengan tersangka TI di rumahnya.
Keduanya membahas rencana pencurian di konter tersebut.
Memasuki Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka menunggu di pinggir Jalan Lingkar Ambarawa.
Sekitar satu jam kemudian, korban bersama seorang saksi tiba di konter setelah pulang dari Salatiga.
Kedua tersangka kemudian menunggu hingga para karyawan meninggalkan konter.
Setelah situasi dinilai sepi dan hanya korban yang berada di dalam konter, keduanya melancarkan aksinya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, DPP dan TI mendatangi konter menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
TI terlebih dahulu masuk ke dalam konter dengan berpura-pura hendak membeli telepon genggam.
Sekitar dua menit kemudian, DPP menyusul masuk dan berpura-pura ikut memilih telepon genggam.
Pada saat korban lengah, tersangka DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulkannya ke kepala bagian belakang hingga korban tersungkur ke lantai sebanyak tiga kali.
Setelah korban tersungkur, tersangka TI kembali memukulkan palu kepada korban sebanyak lima kali.
"Jadi, tadi DPP sekarang yang tersangka TI memukulkan palu ke arah kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah waktu meninggal dunianya, ya," terangnya.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka melanjutkan aksinya dengan mengambil sejumlah telepon genggam dari etalase konter.
Telepon genggam hasil curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sebelumnya telah disiapkan.
Kemudian, kedua tersangka juga mencabut tiga kamera CCTV yang berada di konter.
Dua kamera CCTV berada di dalam konter, sedangkan satu lainnya berada di luar.
"Sementara, keterangan dari di para tersangka CCTV itu dibuang, dibuang di sungai dan sedang kami melaksanakan pencarian," tambahnya.
Usai melakukan aksi, kedua tersangka sempat meninggalkan konter. Namun, mereka kemudian kembali karena melihat adanya bercak dan percikan darah di lantai.
Keduanya kemudian membersihkan darah tersebut menggunakan alat pembersih lantai yang berada di dalam konter.
"Lalu para tersangka kembali lagi ke konter karena darah berceceran. Mereka membersihkan lantai menggunakan alat pembersih lantai yang ada di konter. Darah tersebut dilap menggunakan kaus dan kemudian lantai disiram menggunakan cairan pembersih," terangnya.
Setelah itu, kedua tersangka mengangkat tubuh korban dan membawanya keluar dari konter.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil miliknya. Polisi menyebut saat itu mobil korban dalam keadaan tidak terkunci dan kunci masih menempel pada kendaraan.
Setelah memastikan konter ditutup, kedua tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 03.20 WIB.
DPP mengendarai mobil milik korban, sedangkan TI mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.
Keduanya pergi secara beriringan. Sepeda motor yang digunakan TI kemudian diparkir di sebuah warung di kawasan Lingkar Ambarawa.
Setelah itu, TI bergabung ke dalam mobil yang dikendarai DPP. "Posisi korban berada di dalam bagasi mobil dengan kondisi tubuh menghadap ke arah luar atau pintu bagasi," katanya.
AKP Bodia melanjutkan, kedua tersangka kemudian berdiskusi menentukan lokasi untuk membawa mobil tersebut. Mereka akhirnya bersepakat bergerak menuju arah Purwodadi.
Keduanya kemudian tiba di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dan meninggalkan korban di lokasi tersebut.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Jumat (7/8/2026), kurang dari dua hari setelah peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan di konter Royal Phone, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan.
Tim gabungan yang terlibat dari Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Tim Inafis Polda Jawa Tengah, Tim Inafis Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan.
"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari dua hari, tim gabungan berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang," ujar AKBP Heru, Jumat (7/8/2026) malam. (*)