Pilu Seorang Warga Jambi yang Tak Lagi Utuh setelah Kecelakaan Kerja di Riau
Mareza Sutan AJ August 08, 2026 10:48 PM

“Kami orang miskin, tidak tahu harus minta tolong pada siapa. Kami berharap ada yang mau membantu agar anak kami mendapatkan hak-haknya dan meluruskan kronologi kejadian sebenarnya.”
Lindawati
Ibu Korban

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Lindawati (52) tak mampu menahan tangis ketika menceritakan kondisi putranya, Adzan Agustian (22).

Adzan diduga mengalami cacat permanen setelah kecelakaan kerja di sebuah perusahaan yang memproduksi pellet kayu di Kabupaten Kampar, Riau.

Tubuh Adzan kini dipenuhi bekas luka bakar. Jari-jari pada kedua kakinya tidak lagi utuh. Tangan kirinya mengalami perubahan bentuk, sedangkan luka juga terlihat di bagian punggung, paha, hingga kedua lutut.

Bagi Linda, kecelakaan yang terjadi pada 5 September 2024 tersebut telah mengubah kehidupan dan masa depan anaknya.

Ia bersama keluarga kini berupaya mendapatkan kejelasan sekaligus memperjuangkan hak Adzan sebagai pekerja.

“Kami orang miskin, tidak tahu harus minta tolong pada siapa.

"Kami berharap ada yang mau membantu agar anak kami mendapatkan hak-haknya dan meluruskan kronologi kejadian sebenarnya,” kata Linda dengan suara bergetar.

Linda mengatakan dirinya tidak berada di lokasi ketika kecelakaan terjadi.

Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima kabar bahwa Adzan mengalami kecelakaan dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Pekanbaru.

Keluarga kemudian berangkat dari Jambi untuk mendampingi Adzan.

Ia menjalani perawatan sekitar satu bulan di rumah sakit di Kampar sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru.

Adzan menceritakan, kecelakaan tersebut terjadi ketika dirinya sedang lembur di area produksi kayu pelet.

Saat itu, ia menginjak tumpukan serbuk kayu yang ternyata masih menyimpan bara api di bagian bawah.

“Begitu terinjak, langsung terbakar. Kami menyelamatkan diri sendiri karena badan sudah penuh api,” kata Adzan.

Peristiwa tersebut membuat Adzan mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.

Ia kemudian harus menjalani operasi dan tindakan pencangkokan kulit untuk memulihkan kondisinya.

Namun, hingga kini kondisi fisiknya belum kembali seperti semula.

Adzan mengatakan tangan kirinya tidak dapat digerakkan secara normal.

Ia juga masih merasakan sakit pada bagian kakinya.

Masalah lain muncul ketika Adzan mengurus klaim atas kecelakaan kerja yang dialaminya.

Ia mengaku diminta membuat kronologi kejadian yang berbeda dari peristiwa sebenarnya.

Menurut pengakuannya, kronologi tersebut menyebut kecelakaan terjadi di rumah, bukan di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya terpaksa mengikuti perintah. Kronologinya dibuat seperti apa, kami tinggal menyalin,” ujarnya.

Dua Tahun Diam

Adzan mengaku memilih diam selama hampir dua tahun karena khawatir kehilangan pekerjaan.

Namun, setelah mempertimbangkan kondisi yang dialaminya, ia bersama keluarga akhirnya memutuskan untuk memperjuangkan haknya sebagai pekerja.

“Saya pasrah kalau memang harus dipecat. Tapi saya menuntut hak saya sebagai pekerja,” katanya.

Adzan, warga Teluk Majelis, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, mengaku mengalami kecelakaan kerja serius saat menjalani lembur di area produksi kayu pelet di perusahaan tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada 5 September 2024. Tubuh Adzan mengalami luka bakar di sejumlah bagian setelah dirinya menginjak tumpukan serbuk kayu yang disebut masih menyimpan bara.

Saat diwawancarai Tribun Jambi, Sabtu (8/8/2026), Adzan mengatakan dirinya bekerja sebagai pekerja lepas harian (PLH) di perusahaan tersebut.

Ia mulai bekerja sejak April 2024 dan mengaku tidak pernah menerima surat kontrak kerja.

Adzan mengatakan dirinya bekerja di perusahaan tersebut setelah diajak seorang mandor yang sebelumnya dikenalnya dari wilayah Teluk Majelis.

Selama bekerja, ia mengaku menerima upah sekitar Rp600 ribu per minggu dengan adanya potongan untuk BPJS.

Kronologi Kecelakaan Kerja

Adzan menceritakan, kecelakaan bermula ketika dirinya bersama sejumlah pekerja diminta melakukan pekerjaan di area produksi kayu pelet.

Saat itu, mereka menjalani lembur mulai sekitar pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Di lokasi tersebut terdapat tumpukan serbuk kayu yang sebagian terbakar dan masih menyimpan bara.

Adzan bersama pekerja lainnya kemudian diminta seorang atasan bagian operasional untuk menggeser serbuk kayu yang belum terbakar agar proses pembakaran dapat berlangsung.

“Awalnya masih aman, kami disuruh menggeser-geser serbuk. Serbuk yang terbakar itu masih seperti bara, belum ada apinya,” kata Adzan saat diwawancarai Tribun Jambi, Sabtu (8/8/2026).

Di tengah pekerjaan, seorang mekanik listrik datang untuk memeriksa kondisi area tersebut.

Pemeriksaan dilakukan karena ada kekhawatiran mengenai aliran listrik yang berpotensi bersentuhan dengan serbuk kayu yang terbakar.

Tidak lama setelah itu, Adzan mengaku diminta mengambil masker karena kondisi ruangan dipenuhi debu.

Ia kemudian keluar bersama pekerja lainnya untuk mengambil masker. Setelah mendapatkan masker, Adzan berusaha kembali ke lokasi melalui bagian pinggir area yang menurutnya aman.

Namun, ia tidak mengetahui adanya bara yang masih menyala di bawah tumpukan serbuk kayu.

“Pas menuju lokasi, sekali saya pijak ternyata baranya ada di bawah serbuk. Bara itu tertutup, jadi tidak kelihatan. Begitu terinjak, langsung terbakar,” ujarnya.

Api kemudian membakar tubuh Adzan hingga membuatnya mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.

Menurut Adzan, saat kejadian terdapat sekitar enam orang di lokasi. Namun, ia mengaku tidak ada pengawas atau mandor yang secara khusus mengawasi pekerjaan di area tersebut.

Ia mengatakan dirinya bersama pekerja lain yang berada di lokasi berusaha menyelamatkan diri masing-masing.

“Kami menyelamatkan diri sendiri. Tidak ada yang berani memegang karena badan kami penuh api,” katanya.

Setelah kejadian, Adzan menyebut perhatian awal justru diarahkan untuk mencegah api merambat dan membakar bangunan atau area perusahaan.

Ia kemudian dibawa ke rumah sakit menggunakan kendaraan milik perusahaan. Menurut Adzan, proses evakuasi dilakukan sekitar 15 menit setelah kecelakaan.

Perawatan dan Pencangkokan Kulit

Adzan pertama kali mendapatkan perawatan di rumah sakit di Siak Hulu, Kampar, Riau.

Ia mengaku menjalani perawatan selama sekitar satu bulan sebelum kemudian dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru.

Sejumlah anggota keluarga Adzan dari Jambi juga datang ke Pekanbaru setelah menerima kabar mengenai kecelakaan tersebut.

Akibat kejadian itu, Adzan mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.

Tangan kirinya mengalami cedera hingga bengkok, sedangkan tangan kanannya mengalami luka bakar parah. Luka juga terdapat di bagian kaki, lutut dan punggung.

Adzan juga menjalani tindakan pencangkokan kulit. Kulit dari bagian tubuh tertentu diambil untuk kemudian ditempelkan pada bagian tangan yang mengalami luka bakar.

“Yang paling parah tangan sebelah kiri, bengkok. Kaki kiri juga, jari-jari tidak bisa menyentuh lantai dengan normal,” tuturnya.

Hingga kini, Adzan mengaku masih merasakan dampak dari kecelakaan tersebut.

Saat berdiri, ia merasakan sensasi seperti tertusuk mulai dari bagian lutut hingga telapak kaki.

Ia juga mengatakan tangan belum dapat digerakkan secara leluasa meski telah menjalani perawatan dan terapi.

Kronologi Berbeda untuk Klaim BPJS

Persoalan lain muncul ketika Adzan mengurus klaim kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengaku diminta membuat kronologi kecelakaan yang berbeda dari kejadian sebenarnya.

Menurut Adzan, kronologi yang diminta menyebut kecelakaan terjadi di depan rumah, bukan ketika dirinya sedang bekerja di lingkungan perusahaan.

Adzan mengatakan permintaan tersebut muncul setelah kronologi kecelakaan kerja yang sebelumnya disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan disebut belum lengkap sehingga klaim belum dapat diproses.

“Saya terpaksa mengikuti perintah. Kronologinya dibuat seperti apa, kami tinggal menyalin. Saya dan ibu saya membuatnya karena terpaksa,” ujarnya.

Ia mengaku orang yang memintanya membuat kronologi tersebut merupakan seseorang berinisial ARD.

Adzan juga menyebut orang yang sebelumnya memerintahkannya bekerja di area serbuk kayu saat kecelakaan terjadi kemudian tidak lagi memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.

Padahal, menurut Adzan, orang tersebut berada di lokasi dan merupakan pihak yang memberikan perintah kepada dirinya serta pekerja lainnya.

Kondisi tersebut membuat Adzan mengaku mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim kecelakaan kerja.

Pertanyakan Status sebagai Pekerja

Adzan juga mempertanyakan status pekerjaannya di perusahaan tersebut.

Ia mengaku bekerja sejak April 2024 tanpa memperoleh surat kontrak kerja.

“Status saya PLH. Tidak ada surat kontrak kerja,” katanya.

Selain status pekerjaan, Adzan juga menyoroti perlengkapan keselamatan kerja yang diterimanya sebagai pekerja lepas.

Menurutnya, pekerja lepas tidak mendapatkan pakaian, celana maupun sepatu keselamatan kerja.

Perlengkapan yang tersedia, kata dia, hanya berupa helm, kacamata dan masker.

Adzan menilai masker yang digunakan juga tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di area yang dipenuhi debu serbuk kayu.

“Maskernya kadang seperti masker untuk debu asap, bukan untuk debu kayu. Itu pun tembus. Pengalaman saya waktu itu, sampai hidung hitam,” ujarnya.

Enam Bulan Jalani Pemulihan

Adzan mengatakan proses pemulihan setelah kecelakaan berlangsung sekitar enam bulan.

Namun, ia mengaku kembali bekerja karena mengalami kendala dalam memperoleh surat keterangan sakit yang dibutuhkan perusahaan.

Menurutnya, terapi pengobatan terhenti pada Februari 2025 karena persoalan administrasi surat sakit.

Adzan mengatakan perusahaan mensyaratkan surat keterangan sakit agar pembayaran upah tetap berjalan.

Dalam kondisi masih merasakan dampak kecelakaan, ia mengaku tetap bekerja sejak Februari hingga November 2025.

“Saya terpaksa bekerja karena perusahaan meminta surat sakit, sedangkan dari rumah sakit sudah tidak bisa memberikan lagi,” katanya.

Pada November 2025, Adzan kembali mengeluhkan kondisi tubuhnya dan meminta untuk menjalani pengobatan.

Ia mengaku kemudian diminta berobat ke rumah sakit tertentu. Namun, saat datang ke rumah sakit tersebut, ia justru ditolak karena pengobatan disebut harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

Adzan kemudian kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak perusahaan.

Ia mengaku pihak HRD menyampaikan akan kembali mengurus berkas kecelakaan kerja dan meminta dirinya menunggu.

Namun, hingga beberapa bulan kemudian, Adzan mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai proses tersebut.

Dipanggil Kembali Bekerja pada Juli 2026

Sekitar Juli 2026, Adzan mengaku kembali dipanggil pihak perusahaan.

Ia mengatakan saat itu dirinya disebut sudah sehat dan diminta kembali bekerja.

Namun, Adzan menolak karena merasa kondisi tubuhnya belum pulih sepenuhnya.

Selama menunggu proses penyelesaian, ia mengaku tetap menerima upah sekitar Rp600 ribu per minggu.

Namun, pembayaran tersebut menurutnya hanya berdasarkan hitungan normal dan tidak mencakup upah lembur.

Kini, Adzan berharap persoalan kecelakaan kerja yang dialaminya dapat diselesaikan secara transparan.

Ia meminta kejelasan mengenai status pekerjaan, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, serta kompensasi atas kecelakaan yang membuatnya mengalami cedera permanen.

Menurut Adzan, pihak perusahaan terakhir menyampaikan bahwa besaran klaim atau persentase kecacatan akibat kecelakaan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya disebut akan menjadi dasar pengajuan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang kami disuruh menunggu. Tapi kami sudah tidak percaya lagi karena sebelumnya juga dijanjikan akan diurus sejak November, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.

Adzan berharap penyelesaian kasus tersebut tidak kembali berlarut-larut karena dirinya masih merasakan dampak kecelakaan hingga sekarang.

“Kalau memang kronologi kami dianggap di luar jam kerja, padahal saat itu kami lembur, kami ingin kejelasan. Karena kami bekerja dan kecelakaan itu terjadi di tempat kerja,” katanya.

 

Baca juga: Alasan Lima Polisi Tersangka Kematian Brigadir EWS Dipecat tanpa Hormat

Baca juga: Daftar 37 Kader dalam Struktur DPW Partai NasDem Provinsi Jambi 2024-2029

Baca juga: Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri untuk Limit Pinjaman Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.