TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan bahwa rencana pembatasan kadar nikotin dan Tar pada produk hasil tembakau berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap sektor hulu.
Dalam rencana kebijakan tersebut, kandungan nikotin dibatasi maksimal 1 miligram, dan 10 miligram tar per batang.
Penerapan aturan ini berpotensi mengurangi penyerapan tembakau lokal hasil panen petani jika diterapkan tanpa masa transisi yang memadai.
Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto, mengatakan penerapan pembatasan kadar nikotin secara terburu-buru berisiko memunculkan gejolak karena karakteristik tanaman tembakau tidak dapat diubah dalam waktu singkat.
Ia menyebut, kadar nikotin pada tanaman dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari penggunaan pupuk nitrogen, pemilihan varietas, hingga formulasi campuran di tingkat industri.
“Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” kata Setiari, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Ia mengungkapkan, lebih dari 1.200 koleksi plasma nutfah tembakau lokal yang dimiliki BRIN rata-rata memiliki kandungan nikotin alami di atas 2 persen.
Kondisi tersebut membuat tembakau lokal berpotensi tidak terserap oleh industri apabila aturan diterapkan tanpa kesiapan yang matang.
“Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelumnya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Tanaman Semusim Kementan, Yudi Wahyudi menilai dibutuhkan masa transisi hingga 30 tahun untuk menghasilkan varietas tembakau rendah nikotin yang sesuai dengan kondisi iklim tropis Indonesia.
Menurut Yudi, proses pemuliaan tanaman melalui persilangan konvensional memerlukan waktu sangat panjang sehingga target kadar nikotin di bawah 1 miligram tidak bisa dicapai dalam waktu singkat.
"Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat undang-undang kesehatan aspek hilir konsumsi, tanpa berpijak pada undang-undang pertanian di aspek hulu produksi," kata Yudi.
Ia menjelaskan karakter tembakau lokal, seperti varietas Kemloko di Temanggung dan Mole di Jawa Barat, terbentuk dari faktor lingkungan, mulai dari kondisi tanah vulkanik hingga intensitas sinar matahari. Karena itu, kedua varietas tersebut secara alami memiliki kadar nikotin sekitar 3 hingga 8 miligram per batang.
Yudi menambahkan, upaya menurunkan kadar nikotin melalui persilangan tradisional membutuhkan puluhan generasi seleksi genetik agar tetap mempertahankan ketahanan tanaman terhadap hama dan kondisi lingkungan.
"Setiap generasi tanaman membutuhkan waktu satu musim tanam penuh. Untuk menstabilkan sifat rendah nikotin tanpa merusak daya tahan tanaman terhadap hama lokal, dibutuhkan puluhan generasi persilangan," jelas Yudi.
Baca juga: Edukasi Risiko Nikotin dan Asap Rokok Dinilai Perlu Diperkuat
Ia juga mengingatkan bahwa masa transisi selama 30 tahun pun belum tentu menjamin keberhasilan pengembangan varietas rendah nikotin yang dapat tumbuh seragam di seluruh wilayah Indonesia. Sebab karakteristik tembakau amat dipengaruhi konsep terroir, yakni kesesuaian tanah, ketinggian wilayah, cuaca, dan mikroklimat di setiap daerah.