TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Cek jadwal pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Barat (Kalbar) di Samsat Pontianak besok Senin 10 Agustus 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Barat kembali digelar sepanjang Agustus 2026, termasuk di Samsat Pontianak.
Besok, Senin 10 Agustus 2026, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Ditlantas Polda Kalbar menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Selain bebas denda, pemutihan pajak juga memberikan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang mutasi ke pelat KB.
Warga diimbau membawa dokumen lengkap seperti KTP, STNK, dan BPKB agar proses berjalan lancar.
Program ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan.
• Rincian Biaya Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026, Cek Besaran Diskon Pokok Pajak
1. Periode pelaksanaan: 1–31 Agustus 2026.
2. Lokasi layanan: Seluruh kantor Samsat kabupaten/kota di Kalbar, termasuk Samsat Pontianak.
3. Jam operasional Samsat Pontianak besok 10 Agustus dilansir dari Instagram @samsatpontianak
a. Kantor Bersama Samsat
Samsat Pontianak, Samsat Siantan, Samsat Rasau, Samsat Outlet
Senin–Kamis: 08.00–14.00
Jumat: 08.00–11.00
Sabtu: 08.00–12.00
b. Samsat Keliling
Senin–Kamis: 09.00–14.00
Jumat: 09.00–12.00
Sabtu: 09.00–12.00
c. Gerai Samsat BPD Kalbar Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
MPP Pontianak Jl. Kapten Marsan No. 33 Pontianak
MPP Kubu Raya Jl. Supadio Komp. Kantor Bupati Kubu Raya
Senin–Kamis: 08.00–14.00
Jumat: 08.00–11.00
d. Samsat Drive Thru Museum Prov. Kalbar
Senin–Kamis: 08.00–14.00
Jumat: 08.00–11.00
Sabtu: 08.00–12.00
Minggu: 09.00–17.00
e. Pelayanan Malam Samsat Drive Thru Museum Prov. Kalbar Tanpa istirahat
Senin–Jumat: 14.00–20.00
f. Pelayanan Malam Samkel Depan Xing Mart (Jl. Sungai Raya Dalam)
Senin–Jumat: 18.30–20.00
Berikut rincian biaya Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026 yang TribunPontianak.co.id rangkum:
1. Pokok pajak kendaraan = tetap wajib dibayar sesuai tahun berjalan.
2. Penghapusan denda = seluruh sanksi keterlambatan dan bunga administrasi dihapus.
3. Diskon BBNKB = berlaku untuk kendaraan bekas dan mutasi masuk ke Kalbar.
4. Diskon pokok pajak:
-4. 5 persen untuk wajib pajak yang bayar sebelum jatuh tempo.
-25 persen untuk tunggakan 4 tahun.
-40 persen untuk tunggakan 5 tahun.
-50 persen untuk kendaraan luar daerah yang mutasi ke pelat KB.
5. Gratis BBNKB II = untuk balik nama kedua.
• Syarat dan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Agustus 2026 via Simpel Jak Bek dan Samsat
-Asli dan fotokopi STN kendaraan
-Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
-Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
-Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
-Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:
-Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
-Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
a. Siapkan dokumen
b. Datang ke Samsat
c. Ambil formulir
d. Verifikasi dokumen
e. Bayar pajak
f. Cetak bukti pembayaran
g. Pengesahan STNK
(*)