TRIBUNMANADO.CO.ID - Peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl atau tri x di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil digagalkan polisi.
Sebanyak 397 butir obat diduga Trihexyphenidyl diamankan Satresnarkoba Polres Bitung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menangkap seorang pemuda berinisial AR (18), warga Kecamatan Matuari.
Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras tersebut.
"Tim Satresnarkoba Polres Bitung berhasil tangkap seorang pria berinisial AR (18) warga Kecamatan Matuari beserta barang bukti sebanyak 397 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut," tulis Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai dalam pesan tertulis kepada wartawan Biro Kota Bitung, Sabtu (8/8/2026).
AR ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Selain 397 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa AR diduga telah mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Tak berhenti pada penangkapan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas kembali menemukan ratusan butir obat yang disimpan di lokasi berbeda.
Satresnarkoba Polres Bitung kini masih memburu kemungkinan adanya pemasok serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duabay menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat," kata Kasaresnarkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duabay.
Ia turut mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi mengenai dugaan peredaran obat keras hingga kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Polisi mengingatkan bahwa penyalahgunaan Trihexyphenidyl tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter dapat membahayakan kesehatan.
Karena itu, selain penindakan, Polres Bitung menyatakan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian proses lanjutan.
Di antaranya uji laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, hingga pengembangan untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kasus tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan peredaran obat keras ini beroperasi di Kota Bitung.
Polres Bitung pun mengajak masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya sekaligus melindungi generasi muda di Kota Bitung.
(TribunManado.co.id/Crz)