TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk memperluas basis perpajakan pada 2027.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari properti yang disewakan atau dikontrakkan.
Rencana tersebut menjadi bagian dari kebijakan perpajakan yang tengah disusun pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Perluasan basis pajak diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi pajak secara maksimal.
Baca juga: Respons Menkeu soal Surat Dirjen Pajak untuk Ferry Latuhihin, Purbaya: Saya Enggak Tahu
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah akan mengidentifikasi sektor dan kelompok wajib pajak yang pembayaran pajaknya belum optimal.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kami berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," katanya dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).
Salah satu contoh yang disampaikan Rofyanto adalah masyarakat yang mempunyai lebih dari satu rumah.
Pemerintah melihat adanya kemungkinan sebagian rumah tersebut tidak ditempati sendiri oleh pemilik, melainkan dimanfaatkan sebagai aset produktif dengan cara disewakan kepada pihak lain.
Rofyanto menjelaskan kepemilikan beberapa rumah dapat menjadi salah satu gambaran mengenai potensi penghasilan yang perlu diperhatikan dalam perluasan basis perpajakan.
Menurut dia, seseorang yang mempunyai lebih dari satu rumah tentunya tidak selalu menggunakan seluruh propertinya sebagai tempat tinggal. Sebagian properti dapat disewakan atau dikontrakkan dan menghasilkan pendapatan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.
Pernyataan tersebut tidak secara otomatis berarti seluruh pemilik rumah kontrakan akan dikenakan jenis pajak baru. Fokus kebijakan yang disampaikan pemerintah adalah mengoptimalkan kepatuhan perpajakan dari kelompok atau sektor yang selama ini dinilai belum memenuhi kewajibannya secara optimal.
Dengan demikian, penghasilan yang berasal dari kegiatan penyewaan properti menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang akan lebih diperhatikan dalam upaya pemerintah memperluas basis perpajakan pada 2027.
Basis perpajakan sendiri merujuk pada cakupan wajib pajak, aktivitas ekonomi, maupun sumber penghasilan yang menjadi dasar pengenaan dan pemungutan pajak.
Semakin luas basis perpajakan yang dapat diawasi secara tepat, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang dapat dihimpun dari aktivitas ekonomi yang memang memiliki kewajiban perpajakan.
Pemerintah Ingin Perluas Basis Pajak
Kebijakan tersebut disiapkan pemerintah sebagai bagian dari strategi pengelolaan penerimaan negara dalam RAPBN 2027.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan penambahan jumlah wajib pajak, tetapi juga berupaya memastikan kelompok yang sudah masuk dalam sistem perpajakan menjalankan kewajibannya secara optimal.
Dalam konteks tersebut, pengawasan akan diarahkan pada sektor-sektor dan kelompok masyarakat yang berdasarkan data menunjukkan adanya potensi ekonomi tetapi pembayaran pajaknya belum optimal.
Rofyanto menyampaikan bahwa upaya tersebut akan dilakukan dengan memperkuat kerja sama antara pemerintah dan berbagai instansi. Sinergi antarlembaga dinilai penting karena informasi mengenai aktivitas ekonomi masyarakat tidak hanya berada di satu institusi.
Melalui integrasi data, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai profil ekonomi seorang wajib pajak. Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk mencocokkan aktivitas ekonomi dengan kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari perubahan pendekatan pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan data.
Data Antarlembaga Akan Diintegrasikan
Selain memperluas basis perpajakan, pemerintah berencana meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi. Integrasi data menjadi salah satu instrumen yang dipersiapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Integrasi data berarti informasi dari berbagai lembaga dapat digunakan secara lebih terhubung untuk memberikan gambaran mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.
Dalam penerapannya, data ekonomi dapat membantu pemerintah melihat profil wajib pajak secara lebih menyeluruh. Informasi mengenai kegiatan ekonomi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan data perpajakan yang tersedia.
Tujuannya adalah membuat pengawasan menjadi lebih tepat sasaran dan tidak hanya bergantung pada informasi yang disampaikan secara terpisah.
Pemerintah berharap pendekatan berbasis data tersebut dapat membantu menemukan potensi penerimaan yang selama ini belum tergali secara optimal.
Rofyanto mengatakan pemanfaatan data yang terintegrasi dengan data perekonomian akan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi wajib pajak.
Dengan data tersebut, pemerintah dapat melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak.
Benchmarking dalam konteks perpajakan merupakan proses membandingkan profil atau kondisi ekonomi seorang wajib pajak dengan data atau indikator tertentu untuk melihat apakah terdapat kesesuaian antara aktivitas ekonomi dan kewajiban perpajakannya.
Coretax Terus Disempurnakan
Untuk mendukung pengawasan berbasis data tersebut, pemerintah juga terus melakukan pengembangan terhadap sistem Coretax.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk mengintegrasikan berbagai proses dan data perpajakan. Sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan modernisasi administrasi perpajakan sehingga pengelolaan data dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Menurut Rofyanto, Coretax saat ini masih terus dikembangkan dan disempurnakan agar kemampuan analisis data perpajakan dapat semakin optimal.
"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tuturnya.
Pengembangan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengolah berbagai informasi perpajakan secara lebih komprehensif.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat memiliki alat untuk melihat data perpajakan tidak hanya secara terpisah, tetapi juga menghubungkannya dengan informasi ekonomi lainnya.
Pengawasan Pajak Akan Lebih Berbasis Data
Pemerintah menilai pemanfaatan teknologi dan integrasi data dapat meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.
Selama ini, data mengenai kegiatan ekonomi masyarakat dapat tersebar di berbagai lembaga. Karena itu, koordinasi dan pertukaran informasi menjadi penting agar pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh.
Dalam kebijakan perpajakan 2027, strategi tersebut diarahkan untuk memperluas basis perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Rofyanto menjelaskan bahwa data perpajakan yang terhubung dengan data perekonomian dapat digunakan untuk melakukan analisis terhadap profil wajib pajak.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi potensi penerimaan negara secara lebih akurat.
"Dengan demikian, potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih akurat dan berbasis data," tukasnya.
Akademisi dan praktisi perpajakan, Suhendar, mengatakan pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan sebenarnya bukan merupakan jenis pajak baru.
Menurutnya, ketentuan mengenai pajak penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan telah berlaku sejak lama.
"Secara hukum, penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan dari penyewaan tanah dan bangunan merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final," kata Suhendar saat diminta pendapatnya, (8/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perpajakan, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa.
Sebagai contoh, apabila sebuah rumah dikontrakkan dengan nilai Rp20 juta per tahun, maka PPh final yang terutang mencapai Rp2 juta.
"Dasar pengenaannya bukan keuntungan bersih yang diterima pemilik, melainkan jumlah bruto nilai sewa sebelum dikurangi biaya pemeliharaan, perbaikan, penyusutan bangunan atau biaya lainnya," jelasnya.
Suhendar menilai optimalisasi pajak kontrakan harus dilakukan dengan pendekatan yang berkeadilan.
Pasalnya, kondisi pemilik satu atau dua rumah kontrakan untuk investasi masa tua tentu berbeda dengan perusahaan atau investor yang memiliki puluhan hingga ratusan unit properti.
"Prinsip keadilan perpajakan menuntut agar perlakuan terhadap kedua kelompok tersebut tidak disamakan secara kaku," ujarnya.
Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan batas minimal penghasilan sewa yang mendapatkan perlakuan khusus.
Pemilik kontrakan sederhana dengan nilai sewa rendah dapat diberikan kemudahan, sementara pemilik banyak properti dengan nilai sewa besar menjadi prioritas pengawasan.
Hal ini penting untuk mencegah beban pajak akhirnya dialihkan kepada penyewa melalui kenaikan harga kontrakan.
"Pada akhirnya, mahasiswa, pekerja, pasangan muda, dan keluarga berpenghasilan rendah yang belum mampu memiliki rumah justru ikut menanggung dampaknya," terangnya.
Masalah Utama Ada pada Kepatuhan dan Data
Suhendar menilai persoalan pajak rumah kontrakan selama ini bukan karena tidak adanya regulasi, melainkan masih rendahnya kepatuhan dan lemahnya basis data.
Banyak transaksi rumah kontrakan dilakukan langsung antara pemilik dan penyewa tanpa dokumen resmi.
Pembayaran juga tidak jarang dilakukan secara tunai, tanpa kuitansi formal dan belum tercatat dalam sistem perpajakan.
Apabila penyewa merupakan perusahaan, instansi atau badan yang berkedudukan sebagai pemotong pajak, maka PPh final sebesar 10 persen dipotong ketika pembayaran sewa dilakukan.
Pihak pemotong kemudian menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan memberikan bukti pemotongan kepada pemilik bangunan.
Sementara apabila penyewa merupakan orang pribadi yang tidak berkedudukan sebagai pemotong pajak, pemilik rumah wajib menghitung dan menyetorkan sendiri PPh final tersebut.
"Mekanisme kedua inilah yang relatif sulit diawasi karena sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan pemilik kontrakan," jelas Suhendar.
Menurutnya, perkembangan bisnis properti sewa yang semakin pesat membuat pemerintah memiliki potensi untuk memperluas basis penerimaan.
Rumah kontrakan berkembang di kawasan pendidikan, industri, perdagangan, perkantoran hingga pusat pemerintahan.
Namun, belum seluruh penghasilan dari aktivitas tersebut masuk ke dalam administrasi perpajakan.
Suhendar juga mengingatkan agar pemerintah membedakan rumah kontrakan dengan rumah kos yang memiliki karakteristik jasa penginapan.
Rumah kontrakan umumnya disewakan sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu, sedangkan rumah kos yang memberikan jasa pelayanan penginapan dapat masuk dalam rezim perpajakan berbeda.
Jangan Sampai Jadi Beban Baru Penyewa
Suhendar menilai optimalisasi pajak rumah kontrakan pada dasarnya dapat menjadi instrumen untuk memperluas basis penerimaan sekaligus menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah patuh membayar pajak.
Namun, kebijakan tersebut jangan hanya diarahkan untuk mengejar target penerimaan.
Pemerintah perlu membuat klasifikasi berdasarkan jumlah unit properti, nilai sewa, omzet dan kondisi ekonomi pemilik.
Pengawasan dapat diprioritaskan kepada pemilik banyak properti, perusahaan penyewaan dan pelaku usaha dengan pendapatan besar.
Sementara pemilik kontrakan sederhana perlu mendapatkan edukasi, prosedur pembayaran yang mudah serta perlakuan yang proporsional.
"Pemerintah juga harus mengantisipasi kenaikan harga sewa agar kebijakan pajak tidak mengurangi akses masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak," ujarnya.
Ia menegaskan optimalisasi pajak kontrakan seharusnya dimaknai sebagai upaya menertibkan kewajiban yang sudah ada, bukan menciptakan beban baru secara mendadak.
"Kebijakan yang baik bukan hanya mampu meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga daya beli penyewa, memberikan kepastian kepada pemilik rumah dan menciptakan sistem perpajakan yang adil," pungkasnya.