8 Motor Knalpot Brong di Pasangkayu Disita Polisi
Ilham Mulyawan August 09, 2026 07:47 AM

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Sebanyak delapan unit motor berknalpot brong disita Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu, saat berpatroli pada Sabtu (8/8/2026) malam pukul 20.00 WITA.

Penertiban menyasar sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat dan pengguna jalan, yakni Bundaran Smart Pasangkayu, kawasan sekitar Kota Pasangkayu, serta Anjungan Pasangkayu.

Baca juga: Maling Berstatus Mahasiswa di Majene Diciduk Polisi Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah dan HP Disita

Baca juga: Raih Summa Cum Laude di Al-Azhar Kairo Putera Sulbar Ridwan Tahir Raih Gelar Doktor

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. 

Delapan motor itu kemudian diamankan, sebagai barang bukti untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kanit Turjagwali bersama anggota Unit Patroli Sat Lantas Polres Pasangkayu. 

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat maupun ketertiban lalu lintas.

Penertiban knalpot brong tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan dan ketentuan lalu lintas.

Penggunaan knalpot brong dinilai dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, terutama pada malam hari. Karena itu, kepolisian terus mengintensifkan kegiatan patroli dan penertiban di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Sat Lantas dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasangkayu hingga kegiatan berakhir tetap dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Pasangkayu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, serta tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan menghormati kenyamanan sesama pengguna jalan di Kabupaten Pasangkayu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.